For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 42 Tahun 1974

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 1974 tentang Perubahan Dan Tambahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1974 Tentang Pemberian Uang Bantuan Pensiun Kepada Para Penerima Pensiun/Tunjangan Yang Bersifat Pensiun

Also known as: PP 42/1974 · PP No. 42 Tahun 1974 · PP Nomor 42 Tahun 1974

Status:
Active
Effective Date:1 Januari 1975Publication Date:10 Desember 1974
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePerubahan Dan Tambahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1974 Tentang Pemberian Uang Bantuan Pensiun Kepada Para Penerima Pensiun/Tunjangan Yang Bersifat Pensiun
LocationPemerintah Pusat
Effective Date01 Januari 1975
Publication Date10 Desember 1974
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1974 tentang Pemberian Uang Bantuan Pensiun kepada Para Penerima Pensiun/Tunjangan yang Bersifat Pensiun.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan penghasilan para penerima pensiun/tunjangan yang bersifat pensiun sesuai dengan kemampuan keuangan negara. Hal ini dilakukan dengan meninjau kembali dan mengubah ketentuan yang ada dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1974.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan bahwa penerima pensiun/tunjangan yang bersifat pensiun akan menerima uang bantuan pensiun sebesar 270% dari penghasilan yang berhak diterima. Selain itu, jumlah penghasilan setelah ditambah uang bantuan pensiun tidak boleh kurang dari Rp.4.000,- dan harus dibulatkan menjadi lima puluhan dan ratusan rupiah.

(-)

(-)