For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone No. 03 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bone Nomor 03 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Dinas-Dinas Daerah Kabupaten Bone

Also known as: Perda Kabupaten Bone 03/2008 · Perda Kabupaten Bone No. 03 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Bone Nomor 03 Tahun 2008

Status:
Active
Effective Date:12 Mei 2008Publication Date:9 Mei 2008
Organisasi Komisi & Badan Negara

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePembentukan Organisasi Dinas-Dinas Daerah Kabupaten Bone
LocationPemerintah Kabupaten Bone
Effective Date12 Mei 2008
Publication Date09 Mei 2008
Place of EnactmentWatampone

Peraturan ini mencabut: 1. Seluruh Peraturan yang mengatur tentang pembentukan Organisasi dilingkungan Dinas-dinas Daerah serta Peraturan Pelaksanaannya.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan organisasi dinas-dinas daerah di Kabupaten Bone. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah pencabutan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah dan pemberlakuan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, yang mengharuskan penataan ulang organisasi dinas-dinas daerah.

Peraturan ini membentuk dinas-dinas daerah yang terdiri dari:

  1. Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura
  2. Dinas Koperasi dan UMKM
  3. Dinas Perhubungan
  4. Dinas Kebudayaan dan Pariwisata
  5. Dinas Perindustrian dan Perdagangan
  6. Dinas Kesejahteraan Sosial
  7. Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
  8. Dinas Peternakan
  9. Dinas Kesehatan
  10. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi
  11. Dinas Kehutanan dan Perkebunan
  12. Dinas Pekerjaan Umum dan Sumber Daya Air
  13. Dinas Kelautan dan Perikanan
  14. Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral
  15. Dinas Pemuda dan Olah Raga
  16. Dinas Pendidikan
  17. Dinas Tata Ruang, Pemukiman dan Perumahan
  18. Dinas Pendapatan Daerah
  19. Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah

Setiap dinas daerah merupakan unsur pelaksana otonomi daerah yang dipimpin oleh Kepala Dinas dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Dinas Daerah bertugas melaksanakan urusan pemerintahan daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan, yang meliputi perumusan kebijakan teknis, penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum, pembinaan dan pelaksanaan tugas, serta pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati.

Peraturan ini juga mengatur susunan organisasi masing-masing dinas, yang terdiri dari Kepala Dinas, Sekretariat, Bidang-Bidang, Sub Bagian, Seksi-Seksi, UPTD, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Rincian tugas, fungsi, dan tata kerja di lingkungan dinas-dinas daerah akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.

1. Pemangku Jabatan dilingkungan Dinas-dinas Daerah, tetap memangku jabatannya sampai dengan dilakukannya pelantikan terhadap Pejabat Baru berdasarkan Peraturan Daerah ini.

(-)