on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bone Nomor 03 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Dinas-Dinas Daerah Kabupaten Bone
Also known as: Perda Kabupaten Bone 03/2008 · Perda Kabupaten Bone No. 03 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Bone Nomor 03 Tahun 2008
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan organisasi dinas-dinas daerah di Kabupaten Bone. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah pencabutan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah dan pemberlakuan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, yang mengharuskan penataan ulang organisasi dinas-dinas daerah.
Peraturan ini membentuk dinas-dinas daerah yang terdiri dari:
Setiap dinas daerah merupakan unsur pelaksana otonomi daerah yang dipimpin oleh Kepala Dinas dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Dinas Daerah bertugas melaksanakan urusan pemerintahan daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan, yang meliputi perumusan kebijakan teknis, penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum, pembinaan dan pelaksanaan tugas, serta pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati.
Peraturan ini juga mengatur susunan organisasi masing-masing dinas, yang terdiri dari Kepala Dinas, Sekretariat, Bidang-Bidang, Sub Bagian, Seksi-Seksi, UPTD, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Rincian tugas, fungsi, dan tata kerja di lingkungan dinas-dinas daerah akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.