Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2003 tentang Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 2001 bertujuan untuk memberikan pertanggungjawaban pemerintah atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2001. Undang-undang ini menetapkan realisasi penerimaan dan belanja negara, termasuk penerimaan perpajakan, penerimaan negara bukan pajak, dan penerimaan hibah. Realisasi penerimaan perpajakan terdiri dari pajak dalam negeri dan pajak perdagangan internasional, sementara penerimaan negara bukan pajak mencakup penerimaan dari sumber daya alam, laba BUMN, dan penerimaan lainnya. Belanja negara terdiri dari belanja pemerintah pusat dan dana perimbangan, yang mencakup pengeluaran rutin dan pengeluaran pembangunan. Undang-undang ini juga mencatat adanya defisit anggaran yang dibiayai melalui pembiayaan dalam negeri dan luar negeri.