For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 65 Tahun 2012

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 65 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Tata Naskah Dinas Kementerian Perhubungan

Also known as: Permenhub 65/2012 · Permenhub No. 65 Tahun 2012 · Permenhub Nomor 65 Tahun 2012

Status:
Inactive
Effective Date:4 Januari 2013Publication Date:28 Desember 2012
Standar & Pedoman TeknisTata Kelola Administrasi Publik

Information

TypePeraturan Menteri Perhubungan
ThemePetunjuk Teknis Tata Naskah Dinas Kementerian Perhubungan
LocationKementerian Perhubungan
Effective Date04 Januari 2013
Publication Date28 Desember 2012
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM.69/UM.006/Phb-85 Tentang Arti dan Tata Cara Pemakaian Lambang dan Logo Departemen Perhubungan 2. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM.74/UM.001/Phb-87 Tentang Tata Cara Tetap Pelaksanaan Pengiriman dan Penerimaan Tulisan Dinas di Lingkungan Departemen Perhubungan 3. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM.124/UM.001/Phb-87 tentang Pengelolaan Surat Dinas Rahasia Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan yang mengatur tentang Sistem Administrasi Perkantoran baik yang setingkat atau lebih rendah dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.

Peraturan Menteri Perhubungan ini menetapkan Petunjuk Teknis Tata Naskah Dinas Kementerian Perhubungan sebagai pedoman pengelolaan tata naskah dinas bagi unit kerja pusat dan UPT di daerah. Petunjuk teknis ini mencakup jenis dan format naskah dinas, persyaratan naskah dinas, ketentuan dan kewenangan penandatanganan naskah dinas, penanganan naskah dinas, serta penggunaan lambang negara, lambang, dan logo Kementerian Perhubungan.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk mempermudah, meningkatkan efektivitas, dan efisiensi implementasi Sistem Administrasi Perkantoran Kementerian Perhubungan, khususnya Pedoman Tata Naskah Dinas. Tujuannya adalah untuk mencapai keseragaman dalam pelaksanaan tata persuratan, memudahkan pelaksanaan tugas di bidang persuratan, dan menciptakan persepsi yang sama terhadap pengertian, bahasa, penggunaan, dan penafsiran dalam komunikasi tertulis di lingkungan Kementerian Perhubungan.

Ketentuan Substansial:

  • Jenis dan Format Naskah Dinas: Mengatur berbagai jenis naskah dinas seperti naskah dinas arahan (peraturan, pedoman, petunjuk pelaksanaan, instruksi, surat edaran), naskah dinas penetapan (keputusan), naskah dinas penugasan (surat perintah tugas, surat perjalanan dinas), naskah dinas korespondensi (nota dinas, memo, surat dinas), dan naskah dinas khusus (surat perjanjian, surat kuasa, berita acara, surat keterangan, surat pengantar, pengumuman, laporan, telaahan staf, sambutan, siaran pers, penerbitan dinas, piagam penghargaan, surat tanda tamat pendidikan dan pelatihan, sertifikat, risalah rapat, memorandum).
  • Kewenangan Penandatanganan: Menetapkan pejabat yang berwenang menandatangani berbagai jenis naskah dinas, termasuk pelimpahan wewenang dan penggunaan atas nama (a.n.), pelaksana tugas (Plt.), dan pelaksana harian (Plh.).
  • Pengelolaan dan Penanganan Naskah Dinas: Mengatur tata naskah (TAKAN), tata non-tata naskah (dossier), pengelolaan naskah dinas rahasia, serta pengiriman dan penerimaan naskah dinas.
  • Penggunaan Lambang Negara, Lambang, dan Logo Kementerian Perhubungan: Menentukan penggunaan lambang negara, lambang, dan logo Kementerian Perhubungan pada berbagai naskah dinas dan atribut kedinasan.

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan yang mengatur tentang Sistem Administrasi Perkantoran baik yang setingkat atau lebih rendah dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.

(-)