For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 33 Tahun 2025

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 33 Tahun 2025 tentang Pembelian Barang Jaminan/Harta Kekayaan Lain oleh Penyerah Piutang Instansi Pemerintah Melalui Lelang Dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara

Also known as: PMK 33/2025 · PMK No. 33 Tahun 2025 · PMK Nomor 33 Tahun 2025

Status:
Active
Effective Date:4 September 2025Publication Date:26 Mei 2025
Utang, Piutang & Hibah NegaraTata Kelola Administrasi Publik

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemePembelian Barang Jaminan/Harta Kekayaan Lain oleh Penyerah Piutang Instansi Pemerintah Melalui Lelang Dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara
LocationKementerian Keuangan
Effective Date04 September 2025
Publication Date26 Mei 2025
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Menteri Keuangan ini mengatur tentang pembelian barang jaminan atau harta kekayaan lain oleh penyerah piutang instansi pemerintah melalui lelang dalam rangka pengurusan piutang negara. Latar belakang dari peraturan ini adalah ketentuan Pasal 32 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2022 yang memungkinkan penyerah piutang menjadi pembeli dalam lelang barang jaminan untuk penyelesaian piutang negara, serta pertimbangan bahwa pembelian tersebut tidak membebani keuangan negara.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup persyaratan bagi penyerah piutang instansi pemerintah untuk menjadi peserta lelang, yaitu harus memiliki kewenangan berdasarkan peraturan perundang-undangan atau mendapat persetujuan tertulis dari pimpinan lembaga. Objek lelang yang dapat dibeli terbatas pada barang jaminan atau harta kekayaan lain berupa tanah dan/atau bangunan yang akan dipergunakan untuk penyelenggaraan pemerintahan atau pembangunan untuk kepentingan umum. Pembelian hanya dapat dilakukan jika barang jaminan telah dilelang minimal dua kali namun tidak laku terjual.

Penyerah piutang hanya dapat melakukan penawaran lelang sebesar nilai limit yang ditetapkan oleh PUPN. Jika terdapat penawaran lain dari peserta selain penyerah piutang dengan nilai yang sama atau lebih tinggi, peserta lain tersebut yang akan ditetapkan sebagai pemenang lelang. Pelunasan oleh penyerah piutang dilakukan sebesar pokok lelang setelah dikurangi kewajiban yang menjadi tanggung jawab penanggung utang dalam pelaksanaan lelang, seperti biaya administrasi pengurusan piutang negara, bea lelang penjual, pajak penghasilan, dan biaya lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Setelah pelunasan dan pembuatan berita acara serah terima, kepemilikan objek lelang beralih kepada negara.

(-)

(-)