For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wakatobi Nomor 23 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Wakatobi Nomor 23 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Wakatobi

Also known as: Perda Kabupaten Wakatobi 23/2010 · Perda Kabupaten Wakatobi No. 23 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Wakatobi Nomor 23 Tahun 2010

Status:
Active
Effective Date:24 November 2010Publication Date:24 November 2010
Struktur Organisasi PemerintahPembentukan Lembaga Negara

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Wakatobi
LocationPemerintah Kabupaten Wakatobi
Effective Date24 November 2010
Publication Date24 November 2010
Place of EnactmentWangi-Wangi

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Wakatobi.

Peraturan Daerah Kabupaten Wakatobi Nomor 23 Tahun 2010 ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Wakatobi. Perubahan tersebut meliputi Pasal 3 ayat (7) yang mengatur mengenai Staf Ahli Bupati, yang mencakup bidang Hukum dan Politik, Pemerintahan, Kemasyarakatan dan SDM, serta Pembangunan, Ekonomi dan Keuangan. Staf Ahli diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Daerah dari Pegawai Negeri Sipil, dengan tugas dan fungsi yang ditetapkan oleh Kepala Daerah di luar tugas dan fungsi Perangkat Daerah, serta secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Daerah. Selain itu, Pasal 4 diubah untuk menjelaskan tugas masing-masing Staf Ahli sesuai dengan bidangnya, yaitu memberikan telaahan mengenai Hukum dan Politik, Pemerintahan, Kemasyarakatan dan SDM, serta Pembangunan, Ekonomi dan Keuangan.

(-)

(-)