For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Qanun Kabupaten Simeuleu No. 29 Tahun 2012

Qanun Kabupaten Simeuleu Nomor 29 Tahun 2012 tentang RETRIBUSI IZIN TRAYEK

Also known as: QANUN Kabupaten Simeuleu 29/2012 · QANUN Kabupaten Simeuleu No. 29 Tahun 2012 · QANUN Kabupaten Simeuleu Nomor 29 Tahun 2012

Status:
Active
Effective Date:6 November 2012Publication Date:6 November 2012
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypeQanun
ThemeRETRIBUSI IZIN TRAYEK
LocationPemerintah Kabupaten Simeuleu
Effective Date06 November 2012
Publication Date06 November 2012
Place of EnactmentSinabang

Peraturan ini mencabut: 1. Qanun Kabupaten Simeulue Nomor 14 Tahun 2002 tentang Retribusi Izin Trayek (Lembaran Daerah Kabupaten Simeulue Tahun 2002 Nomor 14) sebagaimana telah diubah dengan Qanun Kabupaten Simeulue Nomor 4 Tahun 2006 tentang Perubahan Pertama Atas Qanun Kabupaten Simeulue Nomor 14 Tahun 2002 tentang Retribusi Izin Trayek (Lembaran Daerah Kabupaten Simeulue Tahun 2006 Nomor 108). 2. Qanun Kabupaten Simeulue Nomor 4 Tahun 2009 tentang Retribusi Pelayanan Transportasi Darat (Lembaran Daerah Kabupaten Simeulue Tahun 2009 Nomor 153).

Qanun Kabupaten Simeulue Nomor 29 Tahun 2012 mengatur tentang Retribusi Izin Trayek. Latar belakang pembentukan Qanun ini adalah untuk menyelenggarakan ketertiban lalu lintas orang dan/atau barang di Kabupaten Simeulue yang menggunakan angkutan penumpang umum, serta untuk melaksanakan kewenangan Pemerintah Kabupaten dalam memungut Retribusi Izin Trayek berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009.

Qanun ini mengatur tentang pemberian izin kepada orang pribadi atau badan untuk menyediakan pelayanan angkutan penumpang umum pada trayek tertentu. Izin trayek diberikan untuk jangka waktu 3 tahun dan wajib didaftar ulang setiap tahun. Qanun ini juga mengatur tentang kewajiban memiliki izin trayek bagi setiap orang atau badan yang akan mengoperasikan angkutan penumpang umum di wilayah Kabupaten Simeulue, serta kewajiban memiliki Izin Insidentil jika beroperasi di luar izin yang dimiliki.

Struktur tarif retribusi terdiri dari Izin Trayek bagi Angkutan Jalan (baru dan pendaftaran ulang) berdasarkan kapasitas tempat duduk, dan Izin Insidentil. Prinsip penetapan tarif retribusi didasarkan pada tujuan untuk menutup sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan pemberian izin, termasuk penerbitan dokumen izin, pengawasan di lapangan, penegakan hukum, penatausahaan, dan biaya dampak negatif dari pemberian izin tersebut.

Qanun ini juga mengatur tentang masa retribusi, saat retribusi terutang, tata cara pemungutan retribusi, penentuan pembayaran, tempat pembayaran, angsuran dan penundaan pembayaran, sanksi administrasi, tata cara pembayaran dan penagihan, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi, kedaluwarsa penagihan, pemeriksaan dan pengawasan, ketentuan pidana, insentif pemungutan, dan penyidikan.

1. Retribusi yang masih terutang berdasarkan Qanun ini sepanjang tidak diatur dalam Qanun yang bersangkutan masih dapat ditagih selama jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutang.

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya, sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.