on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Qanun Kabupaten Simeuleu Nomor 29 Tahun 2012 tentang RETRIBUSI IZIN TRAYEK
Also known as: QANUN Kabupaten Simeuleu 29/2012 · QANUN Kabupaten Simeuleu No. 29 Tahun 2012 · QANUN Kabupaten Simeuleu Nomor 29 Tahun 2012
Qanun Kabupaten Simeulue Nomor 29 Tahun 2012 mengatur tentang Retribusi Izin Trayek. Latar belakang pembentukan Qanun ini adalah untuk menyelenggarakan ketertiban lalu lintas orang dan/atau barang di Kabupaten Simeulue yang menggunakan angkutan penumpang umum, serta untuk melaksanakan kewenangan Pemerintah Kabupaten dalam memungut Retribusi Izin Trayek berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009.
Qanun ini mengatur tentang pemberian izin kepada orang pribadi atau badan untuk menyediakan pelayanan angkutan penumpang umum pada trayek tertentu. Izin trayek diberikan untuk jangka waktu 3 tahun dan wajib didaftar ulang setiap tahun. Qanun ini juga mengatur tentang kewajiban memiliki izin trayek bagi setiap orang atau badan yang akan mengoperasikan angkutan penumpang umum di wilayah Kabupaten Simeulue, serta kewajiban memiliki Izin Insidentil jika beroperasi di luar izin yang dimiliki.
Struktur tarif retribusi terdiri dari Izin Trayek bagi Angkutan Jalan (baru dan pendaftaran ulang) berdasarkan kapasitas tempat duduk, dan Izin Insidentil. Prinsip penetapan tarif retribusi didasarkan pada tujuan untuk menutup sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan pemberian izin, termasuk penerbitan dokumen izin, pengawasan di lapangan, penegakan hukum, penatausahaan, dan biaya dampak negatif dari pemberian izin tersebut.
Qanun ini juga mengatur tentang masa retribusi, saat retribusi terutang, tata cara pemungutan retribusi, penentuan pembayaran, tempat pembayaran, angsuran dan penundaan pembayaran, sanksi administrasi, tata cara pembayaran dan penagihan, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi, kedaluwarsa penagihan, pemeriksaan dan pengawasan, ketentuan pidana, insentif pemungutan, dan penyidikan.