For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Dharmasraya Nomor 14 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Dharmasraya Nomor 14 Tahun 2018 tentang PENANAMAN MODAL

Also known as: Perda Kabupaten Dharmasraya 14/2018 · Perda Kabupaten Dharmasraya No. 14 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Dharmasraya Nomor 14 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:27 Desember 2018Publication Date:27 Desember 2018
Investasi & Penanaman ModalKeuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePENANAMAN MODAL
LocationPemerintah Kabupaten Dharmasraya
Effective Date27 Desember 2018
Publication Date27 Desember 2018
Place of EnactmentPulau Punjung

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penanaman modal di Kabupaten Dharmasraya. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat dan mempercepat pembangunan ekonomi daerah melalui peningkatan penanaman modal yang kondusif, dengan memperhatikan nilai-nilai kearifan lokal.

Kebijakan ini mencakup kewenangan dan tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan penanaman modal, termasuk menetapkan kebijakan dasar, mengembangkan iklim penanaman modal, menyelenggarakan promosi, pelayanan perizinan terpadu, dan pengendalian pelaksanaan penanaman modal. Pemerintah Daerah bertanggung jawab memberikan jaminan dan perlindungan bagi penanam modal.

Ketentuan substansial meliputi hak dan kewajiban penanam modal, seperti kepastian hukum, kejelasan prosedur, keterbukaan informasi, serta kewajiban menerapkan tata kelola perusahaan yang baik, melaksanakan tanggung jawab sosial, membuat laporan kegiatan, menghormati adat istiadat, menyerap tenaga kerja daerah, dan mematuhi peraturan perundang-undangan. Penanam modal juga bertanggung jawab menjaga kelestarian lingkungan hidup dan menyediakan lapangan pekerjaan bagi masyarakat sekitar.

Peraturan ini juga mengatur bentuk badan usaha penanaman modal, bidang usaha yang terbuka, lokasi penanaman modal berdasarkan rencana tata ruang wilayah, promosi penanaman modal, pelayanan penanaman modal melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), kerjasama penanaman modal, serta insentif dan kemudahan yang dapat diberikan oleh Pemerintah Daerah.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, semua izin usaha penanaman modal yang telah diterbitkan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya masa berlaku izin. 2. Permohonan perizinan dan non perizinan yang masih dalam proses penyelesaian disesuaikan dengan ketentuan Peraturan Daerah ini.

1. Penanam modal yang tidak melaksanakan kewajiban dan/atau tidak memenuhi tanggung jawab dan/atau melakukan penyimpangan terhadap perizinan dan non-perizinan penanaman modal diberikan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif dilaksanakan secara bertahap berupa: peringatan tertulis, tidak dilayaninya permohonan perpanjangan jadwal pengimporan mesin, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha, atau pencabutan kegiatan usaha.