For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 63 Tahun 2011

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 63 Tahun 2011 tentang Pedoman Penataan Sistem Tunjangan Kinerja Pegawai Negeri

Also known as: Permen PANRB 63/2011 · Permen PANRB No. 63 Tahun 2011 · Permen PANRB Nomor 63 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:28 Desember 2011Publication Date:28 Desember 2011
Standar & Pedoman TeknisKompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypePeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
ThemePedoman Penataan Sistem Tunjangan Kinerja Pegawai Negeri
LocationKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Effective Date28 Desember 2011
Publication Date28 Desember 2011
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja Pegawai Negeri di lingkungan Instansi Pemerintah yang telah melaksanakan reformasi birokrasi melalui pemberian tunjangan kinerja yang adil dan layak. Tunjangan ini disesuaikan dengan bobot pekerjaan, tanggung jawab, dan tingkat kemahalan daerah. Kebijakan ini mengatur prinsip efisiensi anggaran dan kesetaraan pembayaran untuk pekerjaan yang setara. Pemberian tunjangan kinerja didasarkan pada capaian reformasi birokrasi, nilai dan kelas jabatan, serta faktor penyeimbang dan indeks tunjangan kinerja daerah. Pedoman ini menjadi panduan bagi instansi pemerintah dalam menetapkan besaran tunjangan kinerja.

(-)

1. Pegawai yang tidak masuk kerja dikenai pengurangan tunjangan kinerja sebesar 3% per hari, maksimal 100% per bulan. 2. Keterlambatan masuk kerja dikenai pengurangan tunjangan kinerja antara 0,5% hingga 1,5% tergantung durasi keterlambatan. 3. Pulang sebelum waktunya dikenai pengurangan tunjangan kinerja antara 0,5% hingga 1,5% tergantung durasi meninggalkan pekerjaan.