For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 195 Tahun 1953

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 195 Tahun 1953 tentang Panitia Negara Urusan Pembagian Tanah Perkebunan Sumatera

Also known as: Keppres 195/1953 · Keppres No. 195 Tahun 1953 · Keppres Nomor 195 Tahun 1953

Status:
Active
Effective Date:17 November 1953Publication Date:17 November 1953
Organisasi Komisi & Badan NegaraPertanahan & Penataan Ruang

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePanitia Negara Urusan Pembagian Tanah Perkebunan Sumatera
LocationPemerintah Pusat
Effective Date17 November 1953
Publication Date17 November 1953
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden No. 195 Tahun 1953 bertujuan untuk memperbaiki pembagian tanah perkebunan di Sumatera-Timur dengan membentuk Panitya Negara. Panitya ini bertugas mengajukan pelaporan kepada Pemerintah mengenai pengembalian tanah perkebunan oleh pengusaha kepada Negara dan pembagian tanah kepada rakyat. Panitya terdiri dari perwakilan berbagai kementerian dan organisasi terkait, termasuk Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Agraria, Kementerian Pertanian, Organisasi Tani, Perusahaan Perkebunan Negara, dan Pengusaha Partikelir. Panitya diberi hak untuk melakukan penyelidikan dan memperoleh informasi yang diperlukan. Biaya operasional Panitya dibebankan pada anggaran Kabinet Perdana Menteri.

(-)

(-)