For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 241 Tahun 1963

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 241 Tahun 1963 tentang Pembekuan Dan Penguasaan Oleh Pemerintah Persatuan Yang Dimiliki/Dimodali/Dikuasai Oleh Warga Negara Malaysia/Warga Negara Indonesia Yang Berdomisili Di Malaysia

Also known as: Keppres 241/1963 · Keppres No. 241 Tahun 1963 · Keppres Nomor 241 Tahun 1963

Status:
Active
Effective Date:27 November 1963Publication Date:27 November 1963
Badan Usaha & Perdagangan

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePembekuan Dan Penguasaan Oleh Pemerintah Persatuan Yang Dimiliki/Dimodali/Dikuasai Oleh Warga Negara Malaysia/Warga Negara Indonesia Yang Berdomisili Di Malaysia
LocationPemerintah Pusat
Effective Date27 November 1963
Publication Date27 November 1963
Place of EnactmentJakarta

Keputusan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden No. 26/PLM.T. Tahun 1962 2. Deklarasi Ekonomi tanggal 28 Maret 1963 3. Perintah Presiden No. 1/KOTOE Tahun 1963, tertanggal 21 September 1963 4. Keputusan Presiden No. 1/KOTOE Tahun 1963, tertanggal 25 September 1963

Latar Belakang dan Tujuan: Keputusan ini diambil dalam rangka pembangunan ekonomi nasional dan sebagai bagian dari konfrontasi ekonomi terhadap Malaysia. Tujuannya adalah untuk membekukan dan menguasai perusahaan yang dimiliki atau dikuasai oleh warga negara Malaysia atau warga negara Indonesia yang berdomisili di Malaysia.

Ketentuan Substansial: Keputusan ini menetapkan pembekuan dan penguasaan semua perusahaan di bidang perdagangan, produksi, jasa, dan pendidikan yang terkait dengan Malaysia. Kewenangan pelaksanaan diberikan kepada berbagai menteri dan panglima operasi sesuai bidang masing-masing. Koordinasi dilakukan oleh Panglima Kesatuan Operasi I Komando Tertinggi Operasi Ekonomi. Gubernur atau Kepala Daerah Tingkat I bertanggung jawab atas pelaksanaan di daerah, kecuali untuk perusahaan pendidikan dan alat transportasi yang diatur oleh Panglima Kesatuan Operasi III.

(-)

(-)