on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 241 Tahun 1963 tentang Pembekuan Dan Penguasaan Oleh Pemerintah Persatuan Yang Dimiliki/Dimodali/Dikuasai Oleh Warga Negara Malaysia/Warga Negara Indonesia Yang Berdomisili Di Malaysia
Also known as: Keppres 241/1963 · Keppres No. 241 Tahun 1963 · Keppres Nomor 241 Tahun 1963
Latar Belakang dan Tujuan: Keputusan ini diambil dalam rangka pembangunan ekonomi nasional dan sebagai bagian dari konfrontasi ekonomi terhadap Malaysia. Tujuannya adalah untuk membekukan dan menguasai perusahaan yang dimiliki atau dikuasai oleh warga negara Malaysia atau warga negara Indonesia yang berdomisili di Malaysia.
Ketentuan Substansial: Keputusan ini menetapkan pembekuan dan penguasaan semua perusahaan di bidang perdagangan, produksi, jasa, dan pendidikan yang terkait dengan Malaysia. Kewenangan pelaksanaan diberikan kepada berbagai menteri dan panglima operasi sesuai bidang masing-masing. Koordinasi dilakukan oleh Panglima Kesatuan Operasi I Komando Tertinggi Operasi Ekonomi. Gubernur atau Kepala Daerah Tingkat I bertanggung jawab atas pelaksanaan di daerah, kecuali untuk perusahaan pendidikan dan alat transportasi yang diatur oleh Panglima Kesatuan Operasi III.