Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Purbalingga. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 119 Tahun 1998. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan di RSUD dengan partisipasi masyarakat.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
1. Nama, Objek, Subjek, dan Golongan Retribusi: Retribusi Pelayanan Kesehatan dipungut atas setiap pelayanan kesehatan di RSUD. Objek retribusi adalah setiap pelayanan yang disediakan oleh RSUD, subjek retribusi adalah penerima pelayanan kesehatan, dan retribusi ini digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum.
2. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa: Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jenis pelayanan, tindakan, peralatan/bahan yang digunakan.
3. Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif: Tarif retribusi ditetapkan untuk mengganti biaya pelayanan kesehatan.
4. Kebijaksanaan Retribusi: Pemerintah Daerah dan masyarakat bertanggung jawab dalam memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat. Retribusi tidak dimaksudkan untuk mencari laba dan ditetapkan berdasarkan azas gotong royong dan adil.
5. Pelayanan yang Dikenakan Retribusi: Meliputi rawat jalan, rawat darurat, pelayanan obat-obatan, ambulance, visum, dan general check-up. Jenis pelayanan terdiri dari pelayanan medis, penunjang medis, kebidanan dan ginekologi, penunjang non medis, rehabilitasi medis dan mental, konsultasi khusus dan medico legal, serta perawatan jenazah.
6. Pengelolaan Penerimaan RSUD: Retribusi disetor ke Kas Daerah atau dikelola langsung oleh RSUD jika telah menjadi unit swadana.
7. Masa Retribusi dan Saat Terutang: Masa retribusi adalah jangka waktu Wajib Retribusi memanfaatkan jasa. Retribusi terutang saat SKRD atau dokumen lain ditetapkan.