on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Bengkulu Nomor 9 Tahun 2020 tentang Penambahan Penyertaan Modal untuk Perseroan Terbatas (PT) Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Fadhilah
Also known as: Perda Kota Bengkulu 9/2020 · Perda Kota Bengkulu No. 9 Tahun 2020 · Perda Kota Bengkulu Nomor 9 Tahun 2020
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penambahan penyertaan modal Pemerintah Kota Bengkulu kepada Perseroan Terbatas (PT) Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Fadhilah. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi Kota Bengkulu, meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, dan sebagai sumber pendapatan asli daerah. Tujuan penambahan modal adalah untuk memberikan modal kepada PT. BPRS Fadhilah agar dapat mendorong pertumbuhan ekonomi kerakyatan, memperluas kesempatan kerja, dan menjadi bank pengelola kas daerah, serta mempermudah akses ekonomi kecil dan mikro terhadap pelayanan transaksi perbankan dengan prinsip syariah.
Penambahan penyertaan modal akan dilaksanakan dalam tiga tahun anggaran, yaitu tahun 2021, 2022, dan 2023, masing-masing sebesar Rp7.000.000.000,00 (tujuh miliar rupiah) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).