on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bogor Nomor 20 Tahun 2004 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor
Also known as: Perda Kabupaten Bogor 20/2004 · Perda Kabupaten Bogor No. 20 Tahun 2004 · Perda Kabupaten Bogor Nomor 20 Tahun 2004
Peraturan Daerah ini dibentuk untuk mengefektifkan peran, kedudukan, serta pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor, sesuai dengan ketentuan Pasal 17 Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 9 Tahun 2004 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Bogor.
Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor memiliki tugas membantu Bupati dalam melaksanakan kewenangan pemerintah daerah di bidang perhubungan dalam rangka pelaksanaan tugas desentralisasi. Fungsi Dinas meliputi perumusan kebijakan teknis operasional bidang perhubungan, pengendalian dan pengawasan lalu lintas angkutan jalan, kereta api, bandara, pos, dan telekomunikasi, pembinaan pelayanan angkutan umum, terminal, perparkiran, pos, dan telekomunikasi, pembinaan keselamatan berlalu lintas, pemungutan retribusi daerah, pemberian perizinan dan pelayanan umum, pelaksanaan tugas pembantuan, pembinaan terhadap UPTD, dan pelaksanaan ketatausahaan Dinas.
Organisasi Dinas terdiri dari Kepala Dinas sebagai pimpinan, Bagian Tata Usaha sebagai pembantu pimpinan, serta Bidang, Seksi, UPTD, dan Kelompok Jabatan Fungsional sebagai pelaksana. Susunan organisasi meliputi Bagian Tata Usaha yang membawahi Sub Bagian Umum dan Kepegawaian serta Sub Bagian Keuangan; Bidang Program, Pos dan Telekomunikasi; Bidang Teknik Kendaraan dan Bimbingan Keselamatan; Bidang Bina Usaha Angkutan dan Terminal; dan Bidang Pengendalian Lalu Lintas.