Peraturan Daerah ini mengatur pedoman penyusunan organisasi dan tata kerja pemerintahan desa di Kabupaten Musi Rawas. Latar belakangnya adalah penyesuaian terhadap Peraturan Pemerintah RI Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa dan kebutuhan untuk menyesuaikan susunan organisasi pemerintah desa yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor 12 Tahun 2000. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan pedoman yang jelas dalam pembentukan organisasi dan tata kerja pemerintahan desa.
Ketentuan substansial mencakup susunan organisasi pemerintahan desa yang terdiri dari Pemerintah Desa dan BPD. Pemerintah Desa terdiri dari Kepala Desa dan Perangkat Desa. Perangkat Desa terdiri dari Unsur Sekretaris Desa (Sekretaris Desa dengan urusan umum, pembangunan, dan pemerintahan) dan Unsur Wilayah (Kepala-kepala dusun). Peraturan ini juga mengatur kedudukan, tugas, wewenang, kewajiban, dan hak Kepala Desa, Sekretaris Desa, Kepala Urusan, dan Kepala Dusun. Kepala Desa memiliki tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, serta memiliki wewenang dan kewajiban yang spesifik. Sekretaris Desa bertugas membantu Kepala Desa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya. Kepala Urusan bertugas menjalankan kegiatan Sekretaris Desa dalam bidang tugasnya. Kepala Dusun bertugas menjalankan kegiatan Kepala Desa dalam kepemimpinan di wilayah kerjanya. Peraturan ini juga mengatur hubungan kerja antar unsur pemerintahan desa, pembinaan dan pengawasan oleh Pemerintah Kabupaten dan Camat.