For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Rawas No. 11 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Musi Rawas Nomor 11 Tahun 2008 tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa

Also known as: Perda Kabupaten Musi Rawas 11/2008 · Perda Kabupaten Musi Rawas No. 11 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Musi Rawas Nomor 11 Tahun 2008

Status:
Active
Publication Date:27 Juni 2008
Pemerintahan Desa

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa
LocationPemerintah Kabupaten Musi Rawas
Effective Date-
Publication Date27 Juni 2008
Place of EnactmentMuara Beliti

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor 12 Tahun 2000 tentang Susunan Organisasi Pemerintah Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Musi Rawas Tahun 2000 Nomor 13 Seri D)

Peraturan Daerah ini mengatur pedoman penyusunan organisasi dan tata kerja pemerintahan desa di Kabupaten Musi Rawas. Latar belakangnya adalah penyesuaian terhadap Peraturan Pemerintah RI Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa dan kebutuhan untuk menyesuaikan susunan organisasi pemerintah desa yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor 12 Tahun 2000. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan pedoman yang jelas dalam pembentukan organisasi dan tata kerja pemerintahan desa. Ketentuan substansial mencakup susunan organisasi pemerintahan desa yang terdiri dari Pemerintah Desa dan BPD. Pemerintah Desa terdiri dari Kepala Desa dan Perangkat Desa. Perangkat Desa terdiri dari Unsur Sekretaris Desa (Sekretaris Desa dengan urusan umum, pembangunan, dan pemerintahan) dan Unsur Wilayah (Kepala-kepala dusun). Peraturan ini juga mengatur kedudukan, tugas, wewenang, kewajiban, dan hak Kepala Desa, Sekretaris Desa, Kepala Urusan, dan Kepala Dusun. Kepala Desa memiliki tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, serta memiliki wewenang dan kewajiban yang spesifik. Sekretaris Desa bertugas membantu Kepala Desa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya. Kepala Urusan bertugas menjalankan kegiatan Sekretaris Desa dalam bidang tugasnya. Kepala Dusun bertugas menjalankan kegiatan Kepala Desa dalam kepemimpinan di wilayah kerjanya. Peraturan ini juga mengatur hubungan kerja antar unsur pemerintahan desa, pembinaan dan pengawasan oleh Pemerintah Kabupaten dan Camat.

(-)

(-)