For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Simalungun No. 7 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Simalungun Nomor 7 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada PDAM Tirta Lihou Dalam Rangka Penyelesaian Hutang PDAM Tirta Lihou Kepada Pemerintah Pusat Secara Non Kas

Also known as: Perda Kabupaten Simalungun 7/2016 · Perda Kabupaten Simalungun No. 7 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Simalungun Nomor 7 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:7 Desember 2016Publication Date:7 Desember 2016
Investasi & Penanaman ModalOtonomi & Pemerintahan DaerahKeuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyertaan Modal Pemerintah Daerah pada PDAM Tirta Lihou Dalam Rangka Penyelesaian Hutang PDAM Tirta Lihou Kepada Pemerintah Pusat Secara Non Kas
LocationPemerintah Kabupaten Simalungun
Effective Date07 Desember 2016
Publication Date07 Desember 2016
Place of EnactmentPamatang Raya

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Simalungun Nomor 43 Tahun 2001 tentang Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Lihou Kabupaten Simalungun (Lembaran Daerah Kabupaten Simalungun Tahun 2008 Nomor 43 Seri D Nomor 43).

Peraturan Daerah Kabupaten Simalungun Nomor 7 Tahun 2016 mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Lihou dalam rangka penyelesaian hutang PDAM kepada Pemerintah Pusat secara non-kas. Latar belakangnya adalah untuk memperbaiki manajemen keuangan PDAM Tirta Lihou, meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, dan menyehatkan kondisi keuangan PDAM agar bebas dari hutang kepada Pemerintah Pusat. Tujuan penyertaan modal daerah ini adalah untuk meningkatkan kemampuan keuangan daerah melalui peningkatan pendapatan daerah serta meningkatkan kesejahteraan dan pelayanan masyarakat melalui pertumbuhan ekonomi daerah. Ketentuan substansial mencakup penganggaran pendapatan hibah dan penyertaan modal, pelaksanaan dan pertanggungjawaban pendapatan hibah dan penyertaan modal, penyelesaian hutang, serta pembinaan dan pengawasan. Penyertaan modal daerah berupa non-kas kepada PDAM Tirta Lihou dalam bentuk hibah penghapusan hutang dari APBN sebesar Rp. 26.937.752.411,52 pada tahun 2016. Pemerintah Daerah mengakui pendapatan hibah non-kas dari Pemerintah Pusat setelah menerima SP2D Non Kas dari Kementerian Keuangan dan membuat laporan keuangan sebagai laporan realisasi pendapatan hibah dan pengeluaran pembiayaan PPKD. Dengan tercantumnya penyertaan modal hibah non-kas dalam PAPBD TA 2016, hutang PDAM kepada Pemerintah Pusat dianggap selesai.

(-)

(-)