on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 Tahun 2019 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Anggaran
Also known as: PERPRES 3/2019 · PERPRES No. 3 Tahun 2019 · PERPRES Nomor 3 Tahun 2019
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan Presiden ini diterbitkan untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja pegawai negeri sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Analis Anggaran. Tujuannya adalah memberikan tunjangan yang sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab pekerjaan mereka.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pemberian Tunjangan Analis Anggaran kepada pegawai negeri sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Analis Anggaran. Tunjangan ini diberikan setiap bulan dan besarnya tercantum dalam lampiran peraturan ini. Pembiayaan tunjangan bagi pegawai negeri sipil di pemerintah pusat dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, sedangkan bagi yang di pemerintah daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Pemberian tunjangan dihentikan jika pegawai diangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena hal lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.