For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Utara Nomor 3 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Utara Nomor 3 Tahun 2022 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022

Also known as: Perda Provinsi Kalimantan Utara 3/2022 · Perda Provinsi Kalimantan Utara No. 3 Tahun 2022 · Perda Provinsi Kalimantan Utara Nomor 3 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:19 Oktober 2022Publication Date:19 Oktober 2022
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
LocationPemerintah Provinsi Kalimantan Utara
Effective Date19 Oktober 2022
Publication Date19 Oktober 2022
Place of EnactmentTanjung Selor

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kalimantan Utara Tahun Anggaran 2022. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 317 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 177 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang mengharuskan Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD kepada DPRD untuk memperoleh persetujuan bersama.

Perubahan APBD ini merupakan perwujudan dari Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2022 yang dijabarkan ke dalam perubahan kebijakan umum APBD serta perubahan prioritas dan plafon anggaran sementara yang telah disepakati antara Pemerintah Daerah dengan DPRD.

Secara substansial, Peraturan Daerah ini menetapkan perubahan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah, termasuk pendapatan asli daerah, pendapatan transfer, belanja operasional, belanja modal, dan pembiayaan daerah. Perubahan ini mencakup penyesuaian pada berbagai pos anggaran seperti pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, serta transfer dari pemerintah pusat. Selain itu, diatur pula mengenai belanja pegawai, belanja barang dan jasa, belanja subsidi, belanja hibah, belanja bantuan sosial, serta belanja modal untuk tanah, peralatan dan mesin, bangunan dan gedung, jalan, jaringan, dan irigasi.

Peraturan ini juga mengatur bahwa dalam keadaan darurat atau keperluan mendesak, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya atau melebihi pagu yang ditetapkan, yang akan dimasukkan dalam Perubahan APBD berikutnya. Keadaan darurat meliputi bencana alam, operasi pencarian dan pertolongan, serta kerusakan sarana/prasarana yang mengganggu pelayanan publik. Keperluan mendesak meliputi kebutuhan pelayanan dasar masyarakat, belanja mengikat dan wajib, pengeluaran di luar kendali Pemerintah Daerah, serta pengeluaran yang jika ditunda akan merugikan Pemerintah Daerah dan/atau masyarakat.

(-)

(-)