Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mewujudkan Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang terpadu dan aman di seluruh wilayah Indonesia. Kebijakan ini mengatur pengembangan jaringan lalu lintas dan angkutan jalan berdasarkan rencana induk yang mencakup tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota. Pemerintah dan Pemerintah Daerah diwajibkan untuk mengembangkan jaringan ini sesuai kebutuhan, dengan evaluasi berkala setiap lima tahun. Kebijakan ini juga mengatur klasifikasi jalan berdasarkan fungsi dan intensitas lalu lintas, serta menetapkan batas kecepatan dan perlengkapan jalan seperti rambu lalu lintas, marka jalan, dan alat pemberi isyarat lalu lintas. Selain itu, peraturan ini mengatur penyediaan fasilitas pendukung seperti terminal penumpang dan barang, fasilitas parkir umum, dan fasilitas khusus bagi penyandang cacat.