on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pembentukan Kecamatan Kolono Timur, Kecamatan Sabulakoa Dan Kecamatan Andoolo Barat Kabupaten Konawe Selatan
Also known as: Perda Kabupaten Konawe Selatan 5/2014 · Perda Kabupaten Konawe Selatan No. 5 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Konawe Selatan Nomor 5 Tahun 2014
Peraturan Daerah ini membentuk tiga kecamatan baru di Kabupaten Konawe Selatan: Kecamatan Kolono Timur, Kecamatan Sabulakoa, dan Kecamatan Andoolo Barat. Pembentukan ini didasarkan pada peningkatan kegiatan penyelenggaraan pemerintahan dan upaya peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Kecamatan Kolono Timur memiliki luas wilayah 293,85 Km², meliputi 10 desa, dengan pusat pemerintahan di Desa Tumbu-tumbu jaya. Kecamatan Sabulakoa memiliki luas wilayah 120,01 Km², meliputi 9 desa, dengan pusat pemerintahan di Desa Sabulakoa. Kecamatan Andoolo Barat memiliki luas wilayah 16.567 Km², meliputi 10 desa, dengan pusat pemerintahan di Desa Anese.
Peraturan ini juga mengatur kedudukan, tugas pokok, dan fungsi Camat sebagai perangkat daerah yang dipimpin oleh seorang Camat yang bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Camat memiliki tugas melaksanakan kewenangan pemerintah yang dilimpahkan oleh Bupati untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah, serta menyelenggarakan tugas umum pemerintahan seperti koordinasi pemberdayaan masyarakat, ketentraman dan ketertiban umum, penerapan peraturan perundang-undangan, pemeliharaan prasarana, dan pembinaan pemerintahan desa/kelurahan.
Susunan organisasi kecamatan terdiri dari Camat, Sekretaris Kecamatan, Seksi Pemerintahan, Seksi Ketentraman dan Ketertiban, Seksi Pemberdayaan Masyarakat Desa, Seksi Pelayanan Umum, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Setiap bagian memiliki tugas dan fungsi masing-masing dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan di tingkat kecamatan.