Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan pemakaman di Kabupaten Bandung. Latar belakangnya adalah kebutuhan akan lahan makam yang produktif dan efisien seiring pertumbuhan penduduk dan pembangunan. Tujuannya adalah mencapai kemakmuran masyarakat secara materil dan imateril melalui pengelolaan pemakaman yang berwawasan lingkungan.
Ketentuan substansial meliputi jenis tempat pemakaman (TPU, TPBU, TPK, TMP), pengelolaan TPU oleh pemerintah daerah dan desa, pengelolaan TPBU oleh badan sosial/keagamaan/perorangan, serta ketentuan mengenai TPK dan TMP. Peraturan ini juga mengatur perencanaan penataan lahan pemakaman, persyaratan lokasi TPU dan TPBU, serta perizinan penyelenggaraan dan pelayanan pemakaman. Setiap orang yang menyelenggarakan pemakaman wajib mendapat izin dari Bupati. Pelanggaran terhadap ketentuan perizinan dapat dikenakan sanksi administratif.
Peraturan ini juga mengatur luas dan tanda makam, batas waktu penggunaan tanah makam, ketentuan makam tumpang, penggalian dan pemindahan jenazah, pelaporan kematian, serta pemakaman jenazah tidak dikenal. Pemerintah Daerah dapat memindahkan lokasi TPU/TPBU jika tidak sesuai dengan rencana tata ruang wilayah, dengan persetujuan DPRD. Masyarakat dapat berpartisipasi dalam penyelenggaraan pemakaman. Bupati melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemakaman. Biaya pelaksanaan pemakaman bersumber dari APBD, pengelola TPBU/Krematorium, dan sumber lain yang sah. Terdapat larangan terkait pemakaman, seperti memakamkan jenazah di luar tempat pemakaman dan melakukan penembokan pada tanah makam. Pelanggaran terhadap larangan ini dapat dikenakan sanksi administratif.