For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Nomor 8 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bandung Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pemakaman

Also known as: Perda Kabupaten Bandung 8/2019 · Perda Kabupaten Bandung No. 8 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Bandung Nomor 8 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:5 Agustus 2019Publication Date:5 Agustus 2019
Perizinan & Pelayanan PublikKependudukan & Catatan Sipil

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePemakaman
LocationPemerintah Kabupaten Bandung
Effective Date05 Agustus 2019
Publication Date05 Agustus 2019
Place of EnactmentSoreang

Peraturan ini mencabut Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2009 tentang Pengelolaan dan Pengendalian Izin Penyelenggaraan Pemakaman di Wilayah Kabupaten Bandung sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2009 tentang Pengelolaan dan Pengendalian Izin Penyelenggaraan Pemakaman di Wilayah Kabupaten Bandung.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan pemakaman di Kabupaten Bandung. Latar belakangnya adalah kebutuhan akan lahan makam yang produktif dan efisien seiring pertumbuhan penduduk dan pembangunan. Tujuannya adalah mencapai kemakmuran masyarakat secara materil dan imateril melalui pengelolaan pemakaman yang berwawasan lingkungan. Ketentuan substansial meliputi jenis tempat pemakaman (TPU, TPBU, TPK, TMP), pengelolaan TPU oleh pemerintah daerah dan desa, pengelolaan TPBU oleh badan sosial/keagamaan/perorangan, serta ketentuan mengenai TPK dan TMP. Peraturan ini juga mengatur perencanaan penataan lahan pemakaman, persyaratan lokasi TPU dan TPBU, serta perizinan penyelenggaraan dan pelayanan pemakaman. Setiap orang yang menyelenggarakan pemakaman wajib mendapat izin dari Bupati. Pelanggaran terhadap ketentuan perizinan dapat dikenakan sanksi administratif. Peraturan ini juga mengatur luas dan tanda makam, batas waktu penggunaan tanah makam, ketentuan makam tumpang, penggalian dan pemindahan jenazah, pelaporan kematian, serta pemakaman jenazah tidak dikenal. Pemerintah Daerah dapat memindahkan lokasi TPU/TPBU jika tidak sesuai dengan rencana tata ruang wilayah, dengan persetujuan DPRD. Masyarakat dapat berpartisipasi dalam penyelenggaraan pemakaman. Bupati melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemakaman. Biaya pelaksanaan pemakaman bersumber dari APBD, pengelola TPBU/Krematorium, dan sumber lain yang sah. Terdapat larangan terkait pemakaman, seperti memakamkan jenazah di luar tempat pemakaman dan melakukan penembokan pada tanah makam. Pelanggaran terhadap larangan ini dapat dikenakan sanksi administratif.

Makam, TPU, TPBU, TPK, dan TMP yang telah ada sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini paling lama 2 (dua) tahun harus menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini.

1. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 11 dan Pasal 12 dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, penghentian sementara dari kegiatan, penyitaan benda dan kendaraan, penutupan atau pembongkaran, dan/atau denda administratif. 2. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 28 huruf a, huruf b, dan huruf c dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, penghentian sementara dari kegiatan, penyitaan benda dan/atau kendaraan, penutupan atau pembongkaran, dan/atau pencabutan/pembatalan izin. 3. Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 28 huruf d dan huruf e dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).