For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Grobogan Nomor 3 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Grobogan Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha

Also known as: Perda Kabupaten Grobogan 3/2012 · Perda Kabupaten Grobogan No. 3 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Grobogan Nomor 3 Tahun 2012

Status:
Active
Effective Date:1 Februari 2012Publication Date:30 Januari 2012
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Jasa Usaha
LocationPemerintah Kabupaten Grobogan
Effective Date01 Februari 2012
Publication Date30 Januari 2012
Place of EnactmentPurwodadi

Peraturan Daerah ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Grobogan Nomor 7 Tahun 1998 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan (Lembaran Daerah Kabupaten Grobogan Tahun 1998 Nomor 12 seri B) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 3 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Retribusi Rumah Potong Hewan (Lembaran Daerah Kabupaten Grobogan Tahun 2008 Nomor 3 seri C). 2. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Grobogan Nomor 3 Tahun 1999 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Grobogan Tahun 1999 Nomor 13 seri B) sebagaimana beberapa kali telah diubah teakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 13 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Grobogan Nomor 3 Tahun 1999 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Tahun 2008 Nomor 4 Seri C). 3. Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 16 Tahun 2002 tentang Retribusi Pelayanan Administrasi (Lembaran Daerah Kabupaten Grobogan Tahun 2002 Nomor 4 Seri C). 4. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Grobogan Nomor 17 Tahun 1998 tentang Retribusi Terminal (Lembaran Daerah Kabupaten Grobogan Tahun 1998 Nomor 9 seri B) sebagaimana beberapa kali telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 5 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Grobogan Nomor 17 Tahun 1998 tentang Retribusi Terminal (Lembaran Daerah Kabupaten Tahun 2007 Nomor 2 Seri C);dan 5. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Grobogan Nomor 16 Tahun 1998 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga(Lembaran Daerah Kabupaten Grobogan Tahun 1998 Nomor 11 seri B) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 3 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Grobogan Nomor 16 Tahun 1998 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga (Lembaran Daerah Kabupaten Tahun 2007 Nomor 1 Seri C), beserta peraturan pelaksanaannya yang bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan ini mengatur tentang Retribusi Jasa Usaha. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pendapatan daerah guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah, serta untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Tujuannya adalah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan kemandirian daerah. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. Objek Retribusi Jasa Usaha adalah pelayanan yang disediakan oleh Pemerintah Daerah dengan prinsip komersial, meliputi pemanfaatan kekayaan daerah dan pelayanan yang belum memadai disediakan oleh swasta. 2. Jenis Retribusi Jasa Usaha meliputi Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, Retribusi Terminal, Retribusi Tempat Khusus Parkir, Retribusi Rumah Potong Hewan, dan Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga. 3. Tata cara penghitungan retribusi didasarkan pada perkalian antara tingkat penggunaan jasa dengan tarif retribusi. Peraturan ini juga mengatur secara rinci mengenai masing-masing jenis retribusi, termasuk objek, subjek, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran penetapan tarif, struktur dan besarnya tarif, masa retribusi, dan wilayah pemungutan.

(-)

Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.