For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bantul Nomor 78 Tahun 2025

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bantul Nomor 78 Tahun 2025 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026

Also known as: Perbup Kabupaten Bantul 78/2025 · Perbup Kabupaten Bantul No. 78 Tahun 2025 · Perbup Kabupaten Bantul Nomor 78 Tahun 2025

Status:
Active
Effective Date:1 Januari 2026Publication Date:31 Desember 2025
Hukum Pemerintahan DaerahAnggaran Belanja Daerah

(-)

Peraturan Bupati Bantul Nomor 78 Tahun 2025 ditetapkan sebagai tindak lanjut dari Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 12 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026. Tujuan utama peraturan ini adalah untuk memberikan penjabaran rinci mengenai rencana keuangan pemerintah daerah yang mencakup pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah selama satu tahun anggaran.

Secara substansial, peraturan ini merinci struktur APBD yang terdiri dari pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. Pendapatan daerah bersumber dari pendapatan asli daerah (pajak, retribusi, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah) serta pendapatan transfer dari pemerintah pusat dan antar daerah. Sementara itu, belanja daerah dialokasikan untuk belanja operasional, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer. Peraturan ini juga mengatur mengenai pembiayaan daerah yang mencakup sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya serta penerimaan kembali pemberian pinjaman daerah.

Selain itu, peraturan ini menetapkan rincian alokasi anggaran untuk setiap pos belanja, termasuk belanja pegawai, belanja barang dan jasa, belanja hibah, belanja bantuan sosial, serta belanja modal untuk berbagai aset daerah. Pelaksanaan penjabaran APBD ini selanjutnya dituangkan dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(-)

(-)