For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 4 Tahun 2025

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 4 Tahun 2025 tentang TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN ALOKASI DANA DESA DAN BAGI HASIL PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH SETIAPDESA

Also known as: Perbup Kabupaten Kapuas Hulu 4/2025 · Perbup Kabupaten Kapuas Hulu No. 4 Tahun 2025 · Perbup Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 4 Tahun 2025

Status:
Active
Effective Date:24 Maret 2025Publication Date:24 Maret 2025
PerpajakanPenerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)Hukum Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Bupati (Perbup)
ThemeTATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN ALOKASI DANA DESA DAN BAGI HASIL PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH SETIAPDESA
LocationPemerintah Kabupaten Kapuas Hulu
Effective Date24 Maret 2025
Publication Date24 Maret 2025
Place of EnactmentPutussibau

(-)

Peraturan Bupati ini menetapkan tata cara pembagian dan penetapan rincian Alokasi Dana Desa (ADD) serta Dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Kabupaten Kapuas Hulu. Kebijakan ini bertujuan untuk melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengelolaan keuangan desa.

Secara substansial, peraturan ini mengatur penggunaan ADD yang diprioritaskan untuk pembayaran penghasilan tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa, tunjangan, jaminan kesehatan, jaminan perlindungan ketenagakerjaan, serta beban operasional BPD dan Lembaga Kemasyarakatan Desa. Peraturan ini merinci besaran penghasilan tetap dan tunjangan bagi masing-masing jabatan di tingkat desa, serta menetapkan mekanisme penyaluran dana melalui pemindahbukuan dari rekening kas umum daerah ke rekening kas desa dalam 12 tahap.

Selain itu, peraturan ini mengatur pengalokasian Dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dengan porsi minimal 10% dari total pajak dan retribusi daerah, yang dibagi secara merata (60%) dan proporsional (40%). Kepala Desa diwajibkan menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana secara berkala kepada Bupati melalui Camat sebagai syarat penyaluran dana tahap berikutnya.

(-)

(-)