For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lebak Nomor 4 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lebak Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak

Also known as: Perda Kabupaten Lebak 4/2023 · Perda Kabupaten Lebak No. 4 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Lebak Nomor 4 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:31 Juli 2023Publication Date:31 Juli 2023
Perlindungan Keluarga & AnakPerizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan Kabupaten Layak Anak
LocationPemerintah Kabupaten Lebak
Effective Date31 Juli 2023
Publication Date31 Juli 2023
Place of EnactmentRangkasbitung

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak (KLA) dibentuk sebagai wujud komitmen perlindungan terhadap anak dan pemenuhan hak anak, sesuai dengan amanat Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2021. Tujuan pembentukan KLA adalah untuk mewujudkan sistem pembangunan yang menjamin pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak secara terencana, menyeluruh, dan berkelanjutan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Prinsip Penyelenggaraan KLA: Non diskriminasi, kepentingan terbaik bagi anak, hak untuk hidup, kelangsungan hidup dan perkembangan anak, penghargaan terhadap pandangan anak, dan tata pemerintahan yang baik.
  2. Arah Kebijakan: Penguatan kelembagaan KLA, pemenuhan hak sipil dan kebebasan, penguatan lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, pemenuhan hak kesehatan dasar dan kesejahteraan anak, pemenuhan hak anak atas pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya, serta pelayanan bagi anak yang memerlukan perlindungan khusus.
  3. Tahapan Penyelenggaraan KLA: Perencanaan KLA (meliputi deklarasi KLA, pembentukan Gugus Tugas KLA, dan penyusunan profil KLA), pra KLA (penilaian mandiri KLA dan penyusunan RAD KLA), pelaksanaan KLA, dan evaluasi KLA.
  4. Kewajiban dan Tanggung Jawab Pemerintah Daerah: Menghormati pemenuhan hak anak tanpa diskriminasi dan melaksanakan kebijakan nasional dalam penyelenggaraan perlindungan anak melalui pembangunan KLA.
  5. Partisipasi Masyarakat: Melibatkan orang perseorangan, lembaga perlindungan anak, lembaga kesejahteraan sosial, organisasi kemasyarakatan, lembaga pendidikan, dunia usaha, dan media massa.

Peraturan ini juga mengatur mengenai Gugus Tugas KLA, yang memiliki tugas mengoordinasikan dan mengawal penyelenggaraan KLA di daerah, serta Forum Anak sebagai wadah partisipasi anak dalam proses pembangunan.

(-)

(-)