For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pemalang Nomor 3 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pemalang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2021 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Badan Usaha Milik Daerah

Also known as: Perda Kabupaten Pemalang 3/2024 · Perda Kabupaten Pemalang No. 3 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Pemalang Nomor 3 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:21 Juni 2024Publication Date:21 Juni 2024
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2021 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Badan Usaha Milik Daerah
LocationPemerintah Kabupaten Pemalang
Effective Date21 Juni 2024
Publication Date21 Juni 2024
Place of EnactmentPemalang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 10 Tahun 2021 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Badan Usaha Milik Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2021 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 10)

Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 3 Tahun 2024 mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 10 Tahun 2021 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Badan Usaha Milik Daerah. Perubahan tersebut meliputi penetapan modal dasar Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang baru, termasuk Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Mulia, Perusahaan Perseroan Daerah Aneka Usaha, Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pemalang, Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan Taman, Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan Jawa Tengah, Perseroan Terbatas Bank Jateng, dan Perusahaan Perseroan Daerah Lembaga Keuangan Mikro Badan Kredit Desa Kabupaten Pemalang. Selain itu, diatur pula mengenai kepemilikan modal dasar masing-masing BUMD oleh Pemerintah Kabupaten Pemalang dan pihak lainnya. Peraturan ini juga mencantumkan rincian penyertaan modal daerah kepada BUMD sejak pendirian hingga Tahun Anggaran 2022.

(-)

(-)