For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas No. 2 Tahun 2004

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyumas Nomor 2 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 4 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pencalonan,Pemilihan, Pelantikan,Pemberhentian Sementara dan Pemberhentian Kepala Desa

Also known as: Perda Kabupaten Banyumas 2/2004 · Perda Kabupaten Banyumas No. 2 Tahun 2004 · Perda Kabupaten Banyumas Nomor 2 Tahun 2004

Status:
Active
Aparatur Sipil NegaraPemerintahan Desa

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 4 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pencalonan,Pemilihan, Pelantikan,Pemberhentian Sementara dan Pemberhentian Kepala Desa
LocationPemerintah Kabupaten Banyumas
Effective Date-
Publication Date-
Place of EnactmentPurwokerto

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 4 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan, Pemberhentian Sementara dan Pemberhentian Kepala Desa.

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 4 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan, Pemberhentian Sementara dan Pemberhentian Kepala Desa. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2001 tentang Pedoman Umum Pengaturan Mengenai Desa.

Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan peraturan daerah dengan pedoman umum yang ditetapkan oleh pemerintah pusat mengenai pengaturan desa.

Ketentuan Substansial:

  1. Pasal 4: Mengubah persyaratan calon Kepala Desa, termasuk masa tinggal minimal di desa, tingkat pendidikan minimal, dan batasan usia.
  2. Pasal 4a: Menambahkan ketentuan mengenai larangan mencalonkan diri bagi mantan Kepala Desa yang telah menjabat dua kali atau diberhentikan tidak dengan hormat.
  3. Pasal 16: Mengatur proses penetapan dan pengesahan calon Kepala Desa terpilih.
  4. Pasal 19: Mengubah ketentuan mengenai pembebanan biaya pemilihan Kepala Desa.
  5. Pasal 23: Mengubah ketentuan mengenai pemberhentian sementara Kepala Desa yang melakukan pelanggaran administrasi berat, termasuk proses peringatan tertulis dan jangka waktu pemberhentian sementara.
  6. Pasal 24: Mengubah ketentuan mengenai pemberhentian sementara Kepala Desa yang disangka melakukan tindak pidana.
  7. Pasal 33: Mengatur ketentuan peralihan terkait pemilihan Kepala Desa yang sedang berlangsung pada saat berlakunya peraturan ini.

1. Bagi Desa yang sedang melaksanakan Proses pemilihan Kepala Desa pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, persyaratan calon Kepala Desa tetap mengacu pada ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku sebelumnya. 2. Kepala Desa yang telah ada pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan masa jabatannya berakhir menurut peraturan yang berlaku pada saat pengangkatannya dan dalam melaksanakan tugasnya berdasarkan Peraturan Daerah ini. 3. Bagi penduduk desa yang pernah menjabat Kepala Desa yang pemberhentiannya karena berakhirnya masa jabatan dan baru 1 (satu) kali menjabat, dapat mencalonkan atau dicalonkan sebagai Kepala Desa untuk satu kali masa jabatan lagi.

(-)