For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 02 /PER/M.KUKM/ II /2011 Tahun 2011

Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 02 /PER/M.KUKM/ II /2011 Tahun 2011 tentang Pedoman Penyelenggaraan Program Bantuan Pengembangan Koperasi

Also known as: Permenkop UKM 02 /PER/M.KUKM/ II /2011 · Permenkop UKM No. 02 /PER/M.KUKM/ II /2011

Status:
Active
Effective Date:10 Februari 2011Publication Date:10 Februari 2011
Standar & Pedoman TeknisKoperasi & Usaha Mikro Kecil

Information

TypePeraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
ThemePedoman Penyelenggaraan Program Bantuan Pengembangan Koperasi
LocationKementerian Koperasi dan UKM
Effective Date10 Februari 2011
Publication Date10 Februari 2011
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Nomor 03/PER/M.KUKM/VII/2010 tentang Pedoman Program Bantuan Pengembangan Koperasi.

Peraturan Menteri ini mengatur tentang pedoman penyelenggaraan Program Bantuan Pengembangan Koperasi. Program ini bertujuan untuk memberdayakan masyarakat, khususnya pelaku usaha mikro dan kecil, anggota koperasi, memberikan perlindungan dan penyelamatan usaha koperasi, serta memacu penumbuhan usaha koperasi guna mendukung penciptaan kesempatan kerja dan penanggulangan kemiskinan. Program ini memberikan fasilitas dan/atau bantuan dana kepada koperasi dan anggotanya untuk pengembangan usaha, permodalan, dan peningkatan kompetensi pengelola usaha koperasi. Sumber dana program berasal dari APBN Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah. Koperasi yang memenuhi persyaratan umum seperti berbadan hukum, memiliki perangkat organisasi, kantor yang jelas, NPWP, dan persetujuan rapat pleno pengurus dapat mengajukan permohonan sebagai Koperasi Calon Peserta Program. Penyelenggaraan program melibatkan Koperasi Peserta Program, SKPD Kabupaten/Kota, SKPD Provinsi/DI, dan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah. Masing-masing pihak memiliki tugas dan tanggung jawab dalam koordinasi, seleksi, verifikasi, evaluasi, bimbingan, dan pengawasan pelaksanaan program.

1. Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah berwenang membatalkan penetapan Koperasi Peserta Program sebelum realisasi alokasi Program dan menetapkan pengalihannya kepada Koperasi Peserta Program yang baru atas dasar penilaian dan pertimbangan teknis yang dikoordinasikan dengan SKPD Provinsi/DI dan/atau SKPD Kabupaten/Kota. 2. Apabila terjadi permasalahan dalam pengelolaan atau pelaksanaan Program oleh Koperasi Peserta Program tingkat Kabupaten/Kota maka SKPD Kabupaten/Kota menyelesaikan dan melaporkan kepada Deputi yang membidangi Program yang bersangkutan. 3. Apabila terjadi permasalahan dalam pengelolaan atau pelaksanaan Program oleh Koperasi Peserta Program tingkat Provinsi/Dl maka SKPD Provinsi/Dl menyelesaikan dan melaporkan kepada Deputi yang membidangi Program yang bersangkutan. 4. Apabila terjadi permasalahan dalam pengelolaan atau pelaksanaan Program oleh Koperasi Peserta Program pada tingkat Nasional maka Deputi yang membidangi Program yang bersangkutan menyelesaikan dan melaporkan kepada Menteri dengan tembusan kepada Deputi Bidang Kelembagaan.

(-)