on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1954 tentang Pelaksanaan Pengawasan terhadap Orang Asing yang Berada di Indonesia
Also known as: PP 45/1954 · PP No. 45 Tahun 1954 · PP Nomor 45 Tahun 1954
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1954 ini bertujuan untuk mengatur pelaksanaan pengawasan terhadap orang asing di Indonesia. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk memastikan keamanan dan ketertiban dengan mengawasi aktivitas orang asing yang berada di wilayah Indonesia. Peraturan ini menetapkan bahwa semua instansi pemerintah yang terkait dengan tugas kepolisian dan organisasi yang berhubungan dengan orang asing harus bekerja sesuai petunjuk Menteri Kehakiman. Selain itu, dibentuk Biro Pengawasan Orang Asing di bawah Kementerian Kehakiman untuk membantu pelaksanaan pengawasan ini. Orang asing diwajibkan melaporkan diri ke kantor polisi setempat setelah mendapatkan izin masuk dan setiap kali berpindah tempat tinggal. Tempat penginapan juga diwajibkan mencatat dan melaporkan keberadaan tamu asing. Peraturan ini memberikan kewenangan kepada pegawai tertentu untuk melakukan pemeriksaan, penyelidikan, dan penahanan jika diperlukan.