For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Situbondo No. 8 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Situbondo Nomor 8 Tahun 2015 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PEMERINTAH DESA DAN PERANGKAT DESA

Also known as: Perda Kabupaten Situbondo 8/2015 · Perda Kabupaten Situbondo No. 8 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Situbondo Nomor 8 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:25 April 2015Publication Date:7 Desember 2015
Pembentukan Lembaga Negara

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeSUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PEMERINTAH DESA DAN PERANGKAT DESA
LocationPemerintah Kabupaten Situbondo
Effective Date25 April 2015
Publication Date07 Desember 2015
Place of EnactmentSitubondo

Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 08 Tahun 2006 tentang Pedoman Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2007 Nomor 04) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah ini mengatur susunan organisasi dan tata kerja pemerintah desa dan perangkat desa di Kabupaten Situbondo. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelayanan kepada masyarakat desa serta memberdayakan kinerja Pemerintah Desa dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan.

Ketentuan Substansial:

Susunan organisasi pemerintah desa terdiri dari Kepala Desa dan Perangkat Desa. Perangkat Desa terdiri atas sekretariat desa, pelaksana kewilayahan, dan pelaksana teknis. Sekretariat desa dipimpin oleh Sekretaris Desa dan dibantu oleh unsur staf sekretariat yang bertugas membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan. Pelaksana kewilayahan merupakan unsur pembantu Kepala Desa sebagai satuan tugas kewilayahan. Pelaksana teknis merupakan unsur pembantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional.

Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan Pembangunan, Pembinaan Kemasyarakatan Desa, dan Pemberdayaan Masyarakat. Perangkat Desa bertugas membantu Kepala Desa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya. Pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa dilaksanakan melalui mekanisme konsultasi dengan Camat.

Perangkat Desa dilarang melakukan tindakan yang merugikan kepentingan umum, menyalahgunakan wewenang, melakukan diskriminasi, melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme, menjadi pengurus partai politik, merangkap jabatan, ikut serta dalam kampanye pemilihan umum, melanggar sumpah/janji jabatan, dan meninggalkan tugas tanpa alasan yang jelas.

Kepala Desa dan Perangkat Desa memperoleh penghasilan tetap setiap bulan yang dianggarkan dalam APB Desa yang bersumber dari ADD. Selain itu, mereka juga menerima tunjangan dan penerimaan lain yang sah, serta memperoleh jaminan kesehatan.

Pemerintah Desa bermitra dengan BPD dalam pelaksanaan pemerintahan desa dan bekerja sama dengan lembaga kemasyarakatan desa dalam memberdayakan swadaya gotong-royong masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan. Camat melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa.

1. Perangkat Desa yang berstatus sebagai Pegawai negeri sipil melaksanakan tugasnya sampai ditetapkan penempatannya yang diatur dengan Peraturan Pemerintah, sedangkan Perangkat Desa yang tidak berstatus pegawai negeri sipil tetap melaksanakan tugas sampai habis masa tugasnya. 2. Perangkat Desa yang diangkat sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan, tetap melaksanakan tugas sampai habis masa tugas berdasarkan surat keputusan pengangkatannya.

1. Perangkat Desa yang melanggar larangan dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis. 2. Jika sanksi administratif tidak dilaksanakan, dilakukan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian.