Peraturan Presiden ini menetapkan Rencana Tata Ruang Pulau Sumatera dengan tujuan mewujudkan pusat pengembangan ekonomi perkebunan, perikanan, dan pertambangan yang berkelanjutan, swasembada pangan, kemandirian energi, pusat industri berdaya saing, pusat pariwisata berdaya saing internasional, kelestarian kawasan lindung, kawasan perkotaan nasional yang kompak, pusat pertumbuhan baru di wilayah pesisir, jaringan transportasi antarmoda yang terpadu, dan kawasan perbatasan negara yang kuat. Kebijakan penataan ruang mencakup pengembangan sentra perkebunan, perikanan, dan pertambangan, pelestarian pertanian pangan, pengembangan energi baru dan terbarukan, peningkatan fungsi kawasan industri, rehabilitasi kawasan pariwisata, pemertahanan kawasan lindung, pelestarian keanekaragaman hayati, pengendalian perkembangan kawasan perkotaan, pengembangan pusat pertumbuhan baru di wilayah pesisir, peningkatan jaringan transportasi antarmoda, dan percepatan pengembangan kawasan perbatasan negara. Strategi operasionalisasi mencakup pengembangan sistem perkotaan nasional, sistem jaringan transportasi, sistem jaringan energi, sistem jaringan telekomunikasi, dan sistem jaringan sumber daya air, serta perwujudan kawasan lindung nasional dan kawasan budi daya yang memiliki nilai strategis nasional. Arahan pemanfaatan ruang mencakup indikasi program utama, sumber pendanaan, instansi pelaksana, dan waktu pelaksanaan. Pengendalian pemanfaatan ruang meliputi indikasi arahan peraturan zonasi sistem nasional, arahan perizinan, arahan pemberian insentif dan disinsentif, serta arahan sanksi.