For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sorong Nomor 18 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sorong Nomor 18 Tahun 2013 tentang RETRIBUSI IZIN TEMPAT PENJUALAN MINUMAN BERALKOHOL

Also known as: Perda Kabupaten Sorong 18/2013 · Perda Kabupaten Sorong No. 18 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Sorong Nomor 18 Tahun 2013

Status:
Active
Effective Date:4 Maret 2013Publication Date:4 Maret 2013
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRETRIBUSI IZIN TEMPAT PENJUALAN MINUMAN BERALKOHOL
LocationPemerintah Kabupaten Sorong
Effective Date04 Maret 2013
Publication Date04 Maret 2013
Place of EnactmentAimas

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sorong Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Larangan, Pengawasan, Penertiban, peredaran dan Ijin Penjualan Minuman Beralkohol (lembaran Daerah Kabupaten Sorong Tahun 2002 nomor 35)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol di Kabupaten Sorong. Latar belakangnya adalah bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, retribusi izin tempat penjualan minuman beralkohol merupakan salah satu jenis retribusi perizinan tertentu yang dapat dipungut oleh pemerintah daerah, dan penetapannya harus melalui Peraturan Daerah.

Ketentuan Substansial:

Objek retribusi adalah pemberian izin untuk melakukan penjualan minuman beralkohol di hotel, restoran, bar, klab malam, diskotik, dan tempat lain yang ditetapkan oleh Bupati. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh izin tempat penjualan minuman beralkohol. Retribusi ini digolongkan ke dalam Retribusi Perizinan Tertentu.

Tarif retribusi ditetapkan berbeda-beda berdasarkan jenis tempat penjualan minuman beralkohol, misalnya Hotel Rp. 20.000.000,00/Tahun, Restoran Rp. 10.000.000,00/Tahun, Bar Rp. 20.000.000,00/Tahun, Klab Malam Rp. 20.000.000,00/Tahun, Diskotik Rp. 20.000.000,00/Tahun. Tarif ini dapat ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian.

Masa retribusi adalah 1 (satu) tahun kalender, dan saat terutangnya retribusi adalah saat diterbitkannya izin atau SKRD. Pembayaran retribusi harus dilakukan sekaligus di muka, paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterbitkannya SKRD. Keterlambatan pembayaran dikenakan sanksi administratif berupa bunga 2% per bulan.

Wajib retribusi dapat mengajukan keberatan atas SKRD, yang harus diputuskan oleh Bupati paling lama 6 (enam) bulan sejak diterimanya surat keberatan. Jika keberatan dikabulkan, akan diterbitkan SKRDLB untuk pengembalian kelebihan pembayaran.

(-)

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.