For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton Nomor 15 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buton Nomor 15 Tahun 2013 tentang Retribusi Izin Trayek

Also known as: Perda Kabupaten Buton 15/2013 · Perda Kabupaten Buton No. 15 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Buton Nomor 15 Tahun 2013

Status:
Active
Publication Date:20 Februari 2013
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Izin Trayek
LocationPemerintah Kabupaten Buton
Effective Date-
Publication Date20 Februari 2013
Place of EnactmentPasarwajo

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 8 Tahun 2008 tentang Retribusi Izin Trayek (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Tahun 2008 Nomor 56).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Izin Trayek di Kabupaten Buton. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan kewenangan Bupati dalam memberikan Izin Trayek dan Izin Operasi angkutan umum sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, serta mengganti Peraturan Daerah sebelumnya yang sudah tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Peraturan ini mengatur mengenai:

  1. Nama, Objek, dan Subjek Retribusi Izin Trayek.
  2. Penggolongan Retribusi Izin Trayek sebagai Retribusi Perizinan Tertentu.
  3. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa berdasarkan jenis izin, jenis angkutan umum, jenis kendaraan angkutan umum yang digunakan, jumlah tempat duduk dan jumlah kendaraan.
  4. Prinsip dan Sasaran Penetapan Struktur dan Besaran Tarif Retribusi untuk menutup sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan pemberian Izin Trayek.
  5. Struktur dan Besaran Tarif Retribusi untuk berbagai jenis angkutan dan trayek.
  6. Wilayah Pemungutan Retribusi di wilayah daerah tempat izin diberikan.
  7. Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang.
  8. Tata Cara Pemungutan dan Pembayaran Retribusi.
  9. Tata Cara Penagihan dan Pengenaan Sanksi Administratif.
  10. Prosedur Pengajuan Keberatan.
  11. Pengembalian Kelebihan Pembayaran Retribusi.
  12. Kedaluwarsa Penagihan Retribusi.
  13. Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban Retribusi.
  14. Pemanfaatan Hasil Penerimaan Retribusi untuk mendanai kegiatan terkait penyelenggaraan pemberian dan pengawasan Izin Trayek.
  15. Insentif Pemungutan bagi instansi yang melaksanakan pemungutan Retribusi.
  16. Penyidikan tindak pidana di bidang Retribusi Daerah oleh Pejabat Pegawai Negeri Sipil.

Peraturan ini juga mengatur ketentuan pidana bagi Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah.

1. Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, Izin Trayek yang dikeluarkan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 8 Tahun 2008 tentang Retribusi Izin Trayek masih tetap berlaku sampai dengan berakhirnya masa berlaku izin.

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.