Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Izin Trayek di Kabupaten Buton. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan kewenangan Bupati dalam memberikan Izin Trayek dan Izin Operasi angkutan umum sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, serta mengganti Peraturan Daerah sebelumnya yang sudah tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Peraturan ini mengatur mengenai:
- Nama, Objek, dan Subjek Retribusi Izin Trayek.
- Penggolongan Retribusi Izin Trayek sebagai Retribusi Perizinan Tertentu.
- Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa berdasarkan jenis izin, jenis angkutan umum, jenis kendaraan angkutan umum yang digunakan, jumlah tempat duduk dan jumlah kendaraan.
- Prinsip dan Sasaran Penetapan Struktur dan Besaran Tarif Retribusi untuk menutup sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan pemberian Izin Trayek.
- Struktur dan Besaran Tarif Retribusi untuk berbagai jenis angkutan dan trayek.
- Wilayah Pemungutan Retribusi di wilayah daerah tempat izin diberikan.
- Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang.
- Tata Cara Pemungutan dan Pembayaran Retribusi.
- Tata Cara Penagihan dan Pengenaan Sanksi Administratif.
- Prosedur Pengajuan Keberatan.
- Pengembalian Kelebihan Pembayaran Retribusi.
- Kedaluwarsa Penagihan Retribusi.
- Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban Retribusi.
- Pemanfaatan Hasil Penerimaan Retribusi untuk mendanai kegiatan terkait penyelenggaraan pemberian dan pengawasan Izin Trayek.
- Insentif Pemungutan bagi instansi yang melaksanakan pemungutan Retribusi.
- Penyidikan tindak pidana di bidang Retribusi Daerah oleh Pejabat Pegawai Negeri Sipil.
Peraturan ini juga mengatur ketentuan pidana bagi Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah.