For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Tengah No. 25 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Tengah Nomor 25 Tahun 2006 tentang BADAN PERMUSYAWARATAN DESA

Also known as: Perda Kabupaten Bangka Tengah 25/2006 · Perda Kabupaten Bangka Tengah No. 25 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Bangka Tengah Nomor 25 Tahun 2006

Status:
Active
Effective Date:4 Desember 2006Publication Date:24 November 2006
Pemerintahan Desa

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeBADAN PERMUSYAWARATAN DESA
LocationPemerintah Kabupaten Bangka Tengah
Effective Date04 Desember 2006
Publication Date24 November 2006
Place of EnactmentKoba

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Bangka Tengah. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk mengakomodasi aspirasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan di desa, sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 42 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa.

Peraturan ini mengatur kedudukan BPD sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa, dengan fungsi menetapkan Peraturan Desa bersama Kepala Desa serta menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat. BPD memiliki wewenang untuk membahas rancangan peraturan desa, mengawasi pelaksanaan peraturan desa dan peraturan Kepala Desa, mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa, membentuk panitia pemilihan Kepala Desa, menggali, menampung, menghimpun, merumuskan dan menyalurkan aspirasi masyarakat, serta menyusun tata tertib BPD.

Anggota BPD memiliki hak untuk meminta keterangan kepada Pemerintah Desa, menyatakan pendapat, mengajukan rancangan Peraturan Desa, mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat, memilih dan dipilih, serta memperoleh tunjangan. Kewajiban anggota BPD meliputi mengamalkan Pancasila, melaksanakan UUD 1945, mentaati peraturan perundang-undangan, melaksanakan kehidupan demokrasi, mempertahankan keutuhan NKRI, menyerap aspirasi masyarakat, memproses pemilihan Kepala Desa, mendahulukan kepentingan umum, menghormati nilai sosial budaya dan adat istiadat, serta menjaga norma dan etika dalam hubungan kerja dengan lembaga kemasyarakatan. Pimpinan dan anggota BPD tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai Kepala Desa dan Perangkat Desa, serta dilarang menjadi pelaksana proyek desa, merugikan kepentingan umum, melakukan KKN, menyalahgunakan wewenang, dan melanggar sumpah/janji jabatan.

(-)

(-)