For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 55/PMK.011/2010

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55/PMK.011/2010 Tahun 2010 tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah Atas Impor Barang dan Bahan Guna Pembuatan Karpet Untuk Tahun Anggaran 2010

Also known as: PMK 55/PMK.011/2010 · PMK No. 55/PMK.011/2010

Status:
Active
Effective Date:31 Desember 2010Publication Date:24 Februari 2010
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemeBea Masuk Ditanggung Pemerintah Atas Impor Barang dan Bahan Guna Pembuatan Karpet Untuk Tahun Anggaran 2010
LocationKementerian Keuangan
Effective Date31 Desember 2010
Publication Date24 Februari 2010
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 07/PMK.011/2010 tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah Atas Impor Barang dan Bahan Untuk Memproduksi Barang dan/atau Jasa Guna Kepentingan Umum dan Peningkatan Daya Saing Industri Sektor Tertentu Untuk Tahun Anggaran 2010.

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan daya saing industri pembuatan karpet di dalam negeri dengan memberikan insentif fiskal berupa bea masuk ditanggung pemerintah atas impor barang dan bahan guna pembuatan karpet. Peraturan ini menetapkan pagu anggaran sebesar Rp36.224.000.000,00 untuk bea masuk ditanggung pemerintah. Perusahaan yang ingin mendapatkan fasilitas ini harus mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai dengan melampirkan Rencana Impor Barang (RIB) yang telah disetujui. Bea masuk ditanggung pemerintah ini hanya berlaku untuk barang dan bahan yang digunakan untuk pembuatan karpet dan tidak boleh dipindahtangankan.

(-)

1. Penyalahgunaan ketentuan penggunaan barang dan bahan yang diimpor diwajibkan membayar bea masuk yang seharusnya dibayar ditambah bunga sebesar 2% per bulan paling lama 24 bulan sejak realisasi impor.