For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 18 Tahun 2017

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 18 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemusnahan dan Penghapusan Barang Milik Negara Selain Tanah dan/atau Bangunan di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia

Also known as: Permenhan 18/2017 · Permenhan No. 18 Tahun 2017 · Permenhan Nomor 18 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:29 Desember 2017Publication Date:29 November 2017
Aset Milik Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Menteri Pertahanan
ThemeTata Cara Pelaksanaan Pemusnahan dan Penghapusan Barang Milik Negara Selain Tanah dan/atau Bangunan di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia
LocationKementerian Pertahanan
Effective Date29 Desember 2017
Publication Date29 November 2017
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 09 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan, Pemanfaatan, Penghapusan dan Pemindahtanganan Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 314).

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 18 Tahun 2017 ini bertujuan untuk mengefektifkan tata kelola barang milik negara (BMN) selain tanah dan/atau bangunan di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia. Kebijakan ini disusun untuk menyesuaikan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.06/2016. Peraturan ini mengatur tata cara pelaksanaan pemusnahan dan penghapusan BMN, termasuk alutsista dan BMN yang tidak memiliki dokumen kepemilikan dengan nilai tertentu. Pelaksanaannya melibatkan berbagai pihak seperti Pengguna Barang, Kuasa Pengguna Barang, dan Pejabat Pengguna Barang, dengan kewenangan yang dapat didelegasikan dalam kondisi tertentu. Pemusnahan dilakukan jika BMN tidak dapat digunakan, dimanfaatkan, atau dipindahtangankan, dan harus dilaporkan secara berjenjang. Penghapusan BMN dilakukan setelah mendapat persetujuan dari Pengelola Barang dan dilaporkan kepada Pengguna Barang.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, proses penyelesaian terkait Pemusnahan dan Penghapusan BMN selain tanah dan/atau bangunan di lingkungan Kemhan dan TNI yang sudah diajukan kepada Pengelola Barang, Pengguna Barang atau KPB dan/atau PPB-EI tetap dilanjutkan sampai dengan ditetapkannya keputusan.

(-)