on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 18 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemusnahan dan Penghapusan Barang Milik Negara Selain Tanah dan/atau Bangunan di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia
Also known as: Permenhan 18/2017 · Permenhan No. 18 Tahun 2017 · Permenhan Nomor 18 Tahun 2017
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 18 Tahun 2017 ini bertujuan untuk mengefektifkan tata kelola barang milik negara (BMN) selain tanah dan/atau bangunan di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia. Kebijakan ini disusun untuk menyesuaikan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.06/2016. Peraturan ini mengatur tata cara pelaksanaan pemusnahan dan penghapusan BMN, termasuk alutsista dan BMN yang tidak memiliki dokumen kepemilikan dengan nilai tertentu. Pelaksanaannya melibatkan berbagai pihak seperti Pengguna Barang, Kuasa Pengguna Barang, dan Pejabat Pengguna Barang, dengan kewenangan yang dapat didelegasikan dalam kondisi tertentu. Pemusnahan dilakukan jika BMN tidak dapat digunakan, dimanfaatkan, atau dipindahtangankan, dan harus dilaporkan secara berjenjang. Penghapusan BMN dilakukan setelah mendapat persetujuan dari Pengelola Barang dan dilaporkan kepada Pengguna Barang.