Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberdayakan dan mendayagunakan tenaga kerja secara optimal dan manusiawi, mewujudkan pemerataan kesempatan kerja, memberikan perlindungan kepada tenaga kerja, dan meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja dan keluarganya.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- **Tanggung Jawab Pemerintah Daerah:** Pemerintah Daerah bertanggung jawab terhadap perencanaan tenaga kerja, pelatihan kerja, penempatan tenaga kerja, dan hubungan industrial. Pelaksanaan tanggung jawab ini dilakukan oleh Dinas Ketenagakerjaan dengan berkoordinasi dengan Perangkat Daerah terkait.
- **Perencanaan Tenaga Kerja (PTK):** Pemerintah Daerah menetapkan kebijakan dan menyusun PTK yang terdiri atas PTK Makro (kewilayahan dan sektoral) dan PTK Mikro (badan usaha milik negara/daerah, perusahaan swasta, dan lembaga swasta lainnya). PTK Makro menghasilkan Rencana Tenaga Kerja makro yang memuat informasi tentang persediaan, kebutuhan, neraca tenaga kerja, serta arah kebijakan, strategi, dan program pembangunan ketenagakerjaan.
- **Produktivitas, Pelatihan, dan Pemagangan Kerja:** Peningkatan produktivitas diselenggarakan dengan prinsip relevan, efektif, efisien, terukur, ramah lingkungan, dan berkelanjutan. Pelatihan kerja diselenggarakan untuk membekali, meningkatkan, dan mengembangkan kompetensi kerja. Pemagangan terdiri atas pemagangan dalam dan luar negeri, dengan perjanjian pemagangan yang sah.
- **Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja:** Penempatan tenaga kerja dilaksanakan oleh Dinas atau LPTKS berdasarkan asas terbuka, bebas, obyektif, serta adil dan setara tanpa diskriminasi. Pemerintah Daerah dan masyarakat bersama-sama mengupayakan perluasan kesempatan kerja, baik di dalam maupun di luar hubungan kerja.
- **Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA):** Penggunaan TKA dilaksanakan secara selektif pada jabatan tertentu dalam rangka alih teknologi dan keahlian. Pemberi Kerja yang mempekerjakan TKA wajib melaporkan kepada Dinas secara berkala.
- **Hubungan Kerja:** Hubungan kerja terjadi karena adanya Perjanjian Kerja antara Pengusaha dan Pekerja/Buruh. Perjanjian Kerja dapat dibuat secara tertulis atau lisan, dengan ketentuan yang jelas mengenai syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak.
- **Perlindungan Tenaga Kerja:** Perlindungan tenaga kerja diselenggarakan melalui perlindungan tenaga kerja penyandang disabilitas, perlindungan anak, perlindungan tenaga kerja perempuan, ketentuan waktu kerja, keselamatan dan kesehatan kerja, pengupahan, serta kesejahteraan dan jaminan sosial.
- **Hubungan Industrial:** Hubungan industrial dilaksanakan melalui sarana serikat pekerja/serikat buruh, organisasi pengusaha, lembaga kerja sama bipartit dan tripartit, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan, dan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
- **Pemutusan Hubungan Kerja (PHK):** Pengusaha, Pekerja/Buruh, Serikat Pekerja/Serikat Buruh, dan Pemerintah Daerah harus mengusahakan agar tidak terjadi Pemutusan Hubungan Kerja. Dalam hal PHK tidak dapat dihindari, harus dilakukan melalui perundingan bipartit dan mekanisme penyelesaian perselisihan Hubungan Industrial.