on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sikka Nomor 10 Tahun 2017 tentang Penataan Kelurahan
Also known as: Perda Kabupaten Sikka 10/2017 · Perda Kabupaten Sikka No. 10 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Sikka Nomor 10 Tahun 2017
Peraturan Daerah Kabupaten Sikka Nomor 10 Tahun 2017 tentang Penataan Kelurahan bertujuan untuk memberikan pedoman yang jelas dalam penataan kelurahan, meliputi pembentukan, penyesuaian, dan penghapusan kelurahan. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2006 tentang Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Kelurahan.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur pembentukan kelurahan yang dapat berupa pemekaran, penggabungan bagian kelurahan, atau penggabungan beberapa kelurahan menjadi satu. Pembentukan kelurahan dapat diprakarsai oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, atau masyarakat, dengan mempertimbangkan hasil evaluasi tingkat perkembangan pemerintahan kelurahan, usul saran masyarakat, kondisi sosial budaya, serta kemampuan dan potensi kelurahan.
Persyaratan pembentukan kelurahan meliputi persyaratan dasar (usia kelurahan induk minimal 5 tahun, jumlah penduduk minimal 900 jiwa atau 180 KK, luas wilayah minimal 7 km²), persyaratan teknis (kemampuan keuangan daerah, prasarana dan sarana pemerintahan, kejelasan batas wilayah, nama kelurahan baru), dan persyaratan administratif (keputusan LPM dan Lurah tentang persetujuan pembentukan calon kelurahan, aspirasi masyarakat yang disetujui minimal 2/3 penduduk yang mempunyai hak pilih).
Mekanisme pembentukan kelurahan diatur berdasarkan prakarsa pembentukan, baik oleh Pemerintah Daerah maupun masyarakat. Penyesuaian kelurahan meliputi perubahan batas wilayah, nama kelurahan, dan nama ibukota kelurahan, yang juga memerlukan kesepakatan masyarakat dan proses konsultasi serta musyawarah.
Penghapusan kelurahan dapat dilakukan oleh pemerintah atau pemerintah daerah jika kelurahan tidak memenuhi persyaratan dasar dan teknis, atau karena kepentingan program nasional yang strategis atau bencana.
Peraturan ini juga mengatur pembentukan Tim Penataan Kelurahan di tingkat kecamatan dan kabupaten, yang bertugas melakukan verifikasi persyaratan penataan kelurahan. Pembiayaan penataan kelurahan dibebankan pada APBN dan APBD.