on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Tarakan Nomor 6 Tahun 2013 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012
Also known as: Perda Kota Tarakan 6/2013 · Perda Kota Tarakan No. 6 Tahun 2013 · Perda Kota Tarakan Nomor 6 Tahun 2013
Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 6 Tahun 2013 ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tarakan Tahun Anggaran 2012.
Latar Belakang dan Tujuan:
Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 184 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008. Tujuannya adalah untuk menetapkan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kota Tarakan Tahun Anggaran 2012 dalam bentuk Peraturan Daerah, berdasarkan laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur mengenai: