For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang (UU) No. 3 Tahun 2015

Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015

Also known as: UU 3/2015 · UU No. 3 Tahun 2015 · UU Nomor 3 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:6 Maret 2015Publication Date:6 Maret 2015
PerpajakanPenerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)Hukum Administrasi Negara

Information

TypeUndang-undang (UU)
ThemePerubahan Atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015
LocationPemerintah Pusat
Effective Date06 Maret 2015
Publication Date06 Maret 2015
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015.

Undang-Undang ini bertujuan untuk menyesuaikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2015 dengan perubahan asumsi dasar ekonomi makro dan kebijakan fiskal. Perubahan ini mencakup penyesuaian sasaran pendapatan negara, belanja negara, defisit anggaran, serta kebutuhan dan sumber pembiayaan anggaran. Kebijakan ini juga mengatur pergeseran anggaran antar unit organisasi dan program untuk mendukung pencapaian sasaran pembangunan tahun 2015. Selain itu, undang-undang ini menetapkan rincian penerimaan perpajakan, penerimaan negara bukan pajak, dan penerimaan hibah, serta alokasi anggaran belanja negara yang terdiri dari belanja pemerintah pusat dan transfer ke daerah dan dana desa.

(-)

(-)