For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Malaka No. 12 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Malaka Nomor 12 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PEDESAAN DAN PERKOTAAN

Also known as: Perda Kabupaten Malaka 12/2014 · Perda Kabupaten Malaka No. 12 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Malaka Nomor 12 Tahun 2014

Status:
Active
Publication Date:28 Mei 2014
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePENYELENGGARAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PEDESAAN DAN PERKOTAAN
LocationPemerintah Kabupaten Malaka
Effective Date-
Publication Date28 Mei 2014
Place of EnactmentBetun

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain secara eksplisit.

Peraturan Bupati ini mengatur tentang penyelenggaraan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Malaka. Latar belakangnya adalah bahwa PBB-P2 merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting untuk membiayai pemerintahan dan pembangunan daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Pendaftaran, Pendataan, dan Penilaian Objek Pajak: SKPD pengelola PBB-P2 dapat membentuk basis data melalui pendaftaran, pendataan, dan penilaian objek pajak. Wajib pajak melakukan pendaftaran dengan mengisi SPOP.
  2. Pengolahan Data dan Informasi: Kegiatan ini mencakup perekaman data objek dan subjek pajak berdasarkan pendaftaran, pendataan, dan penilaian.
  3. Penetapan dan Penerbitan SPPT, DHKP, dan STTS: SKPD menghitung dan menetapkan besarnya pajak terutang berdasarkan SPOP yang dituangkan dalam SPPT. SPPT diterbitkan rangkap 1, DHKP rangkap 2, dan STTS rangkap 1.
  4. Penyampaian SPPT, DHKP, dan STTS: SKPD menyampaikan SPPT kepada Wajib Pajak melalui Kepala Desa/Kelurahan, DHKP untuk Kepala Desa/Kelurahan, dan STTS kepada Bendahara Penerimaan.
  5. Pemungutan: Pemungutan PBB-P2 dilakukan oleh petugas pemungut yang harus menyerahkan TTS kepada Wajib Pajak. Penerimaan pembayaran disetorkan ke Bendahara Penerimaan dengan menggunakan DPH.
  6. Pembayaran: Wajib Pajak melakukan pembayaran berdasarkan SPPT atau SKPD, baik secara langsung kepada Bendahara Penerimaan atau melalui Petugas Pemungut.
  7. Pelaporan: Pelaporan PBB-P2 dilaksanakan oleh Kepala Desa/Kelurahan, Camat, Bendahara Penerimaan, dan Kepala SKPD pengelola PBB-P2.
  8. Penagihan: Penagihan dilakukan atas SPPT yang belum dibayar setelah jatuh tempo, dengan sanksi denda 2% per bulan maksimal 24 bulan.
  9. Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan, dan Penghapusan: Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pembetulan, pembatalan, pengurangan, dan/atau penghapusan atas SPPT kepada Bupati atau Kepala SKPD.
  10. Keberatan dan Banding: Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan atas SPPT atau SKPD yang diterbitkan kepada Bupati atau Kepala SKPD. Banding dapat diajukan kepada Pengadilan Pajak terhadap keputusan keberatan.
  11. Pengembalian Kelebihan Pembayaran dan Pemeriksaan: Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran kepada Bupati atau Kepala SKPD. Pemeriksaan dilakukan berdasarkan permohonan wajib pajak.

(-)

1. Petugas Pemungut dan/atau Pejabat yang menyalahgunakan uang hasil pemungutan/penyetoran PBB-P2 dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 2 (dua) kali jumlah uang yang diselewengkan.