For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2023

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Desi, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai Di Lingkungan Kementrian Desa, Pembangunan Dearah Tertinggal dan Transmigrasi

Also known as: Permendesa PDTT 3/2023 · Permendesa PDTT No. 3 Tahun 2023 · Permendesa PDTT Nomor 3 Tahun 2023

Status:
Inactive
Effective Date:10 Maret 2023Publication Date:8 Maret 2023
Aparatur Sipil Negara

Information

TypePeraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
ThemePerubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Desi, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai Di Lingkungan Kementrian Desa, Pembangunan Dearah Tertinggal dan Transmigrasi
LocationKementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
Effective Date10 Maret 2023
Publication Date08 Maret 2023
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.

Peraturan Menteri ini mengubah ketentuan mengenai pemberian tunjangan kinerja bagi pegawai di lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi. Perubahan ini dilakukan karena peraturan sebelumnya sudah tidak sesuai dengan perkembangan organisasi. Secara spesifik, peraturan ini mengubah Lampiran Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2020, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2022, terkait pemberian tunjangan kinerja dan kelas jabatan untuk pejabat fungsional. Lampiran yang baru mencantumkan daftar jabatan fungsional, jenjang, kelas jabatan, dan besar tunjangan kinerja yang sesuai.

(-)

(-)