on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pembentukan Kecamatan Ratolindo di Wilayah Kabupaten Tojo Una-Una
Also known as: Perda Kabupaten Tojo Una-Una 15/2014 · Perda Kabupaten Tojo Una-Una No. 15 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 15 Tahun 2014
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan Kecamatan Ratolindo sebagai hasil pemekaran dari Kecamatan Ampana Kota di Kabupaten Tojo Una-Una. Pembentukan kecamatan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan serta pelayanan kepada masyarakat, dengan mempertimbangkan faktor demografi dan luas wilayah. Wilayah Kecamatan Ratolindo meliputi sebagian wilayah Kecamatan Ampana Kota, yang terdiri dari beberapa kelurahan dan desa yang telah ditentukan. Pusat pemerintahan Kecamatan Ratolindo berkedudukan di Desa Sumoli. Segala biaya yang timbul akibat pembentukan kecamatan ini akan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tojo Una-Una. Camat akan menerima sebagian kewenangan pemerintahan dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Struktur organisasi dan tata kerja kecamatan akan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.