Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 13 Tahun 2008 ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), dan Staf Ahli Kabupaten Wonosobo. Tujuan pembentukan peraturan ini adalah untuk mendukung penyusunan kebijakan, koordinasi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), mendukung tugas dan fungsi DPRD, serta memberikan telaahan terhadap masalah pemerintahan daerah. Sekretariat Daerah bertugas membantu Bupati dalam menyusun kebijakan dan mengkoordinasikan dinas daerah dan lembaga teknis daerah. Sekretariat DPRD bertugas menyelenggarakan administrasi kesekretariatan dan keuangan DPRD, mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD, serta menyediakan tenaga ahli. Staf Ahli bertugas memberikan telaahan mengenai masalah pemerintahan daerah sesuai bidang tugasnya. Susunan organisasi Sekretariat Daerah terdiri dari Sekretaris Daerah, Asisten Pemerintahan, Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Asisten Administrasi, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Susunan organisasi Sekretariat DPRD terdiri dari Sekretaris DPRD, Bagian Umum dan Keuangan, Bagian Persidangan, Bagian Hukum, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Staf Ahli terdiri dari Staf Ahli Bidang Hukum dan Politik, Pemerintahan, Pembangunan, Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia, serta Ekonomi dan Keuangan. Setiap pimpinan SKPD dan Kelompok Jabatan Fungsional wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi.