For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Binjai Nomor 5 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kota Binjai Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025-2045

Also known as: Perda Kota Binjai 5/2024 · Perda Kota Binjai No. 5 Tahun 2024 · Perda Kota Binjai Nomor 5 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:18 Desember 2024Publication Date:18 Desember 2024
Perencanaan Pembangunan Nasional

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025-2045
LocationPemerintah Kota Binjai
Effective Date18 Desember 2024
Publication Date18 Desember 2024
Place of EnactmentBinjai

Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Banjarmasin sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Banjarmasin. RKP Daerah Tahun 2024 tetap berlaku sampai dengan akhir periodenya.

Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJP Daerah) Kota Banjarmasin untuk periode 2025-2045. RPJP Daerah ini merupakan bagian dari perencanaan pembangunan nasional dan menjadi pedoman dalam penyusunan RPJM Daerah dan RKP Daerah. Visi RPJP Daerah adalah mewujudkan Banjarmasin sebagai Kota Sungai Sebagai Gerbang Logistik Kalimantan yang Maju dan Berkelanjutan. Untuk mencapai visi ini, terdapat 8 misi pembangunan daerah yang dilaksanakan melalui 17 arah pembangunan dengan 45 indikator utama. RPJP Daerah berfungsi sebagai dasar hukum pembangunan daerah, pedoman penyusunan produk hukum daerah, pedoman bagi pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota, serta pedoman penyusunan dokumen penjabaran perencanaan pembangunan daerah lainnya. Pelaksanaan RPJP Daerah melibatkan berbagai pihak seperti instansi pemerintah, badan usaha, masyarakat, dan pemangku kepentingan terkait. Pengendalian dan evaluasi dilakukan melalui manajemen risiko, kajian kelayakan, serta sistem data, informasi, dan teknologi terintegrasi. Hasil evaluasi digunakan untuk peninjauan kembali RPJP Daerah.

1. Peraturan Daerah mengenai RPJM Daerah Tahun 2021-2025 dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini. 2. RKP Daerah Tahun 2024 tetap berlaku sampai dengan akhir periodenya. 3. Produk Hukum Daerah yang mengatur mengenai rencana induk, Strategi Daerah, peta jalan, atau dengan sebutan lainnya terkait Perencanaan Pembangunan Daerah jangka panjang dan menengah, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini. 4. Dalam hal terjadi perubahan periode pelaksanaan pemilihan umum Wali Kota dan Wakil Wali Kota, penyusunan dan periodisasi dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah, wajib mengikuti dan selaras dengan periode pelaksanaan pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pemilihan kepala daerah, dengan tetap berpedoman pada RPJP Daerah Tahun 2025-2045.

(-)