For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Timur Nomor 8 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lampung Timur Nomor 8 Tahun 2011 tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2010

Also known as: Perda Kabupaten Lampung Timur 8/2011 · Perda Kabupaten Lampung Timur No. 8 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Lampung Timur Nomor 8 Tahun 2011

Status:
Active
Publication Date:4 November 2011
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2010
LocationPemerintah Kabupaten Lampung Timur
Effective Date-
Publication Date04 November 2011
Place of EnactmentSukadana

Peraturan ini mencabut: 1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3852) Pasal 10 sampai dengan 19. Peraturan ini mengubah: 1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008. 2. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4416) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007. 3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lampung Timur Tahun Anggaran 2010. Laporan keuangan yang menjadi dasar pertanggungjawaban meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan Atas Laporan Keuangan, yang dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)/perusahaan daerah. Laporan realisasi anggaran mencakup pendapatan sebesar Rp. 909.016.631.212,29 dan belanja sebesar Rp. 919.395.962.073,00, sehingga terdapat defisit sebesar Rp. (10.379.330.860,71). Pembiayaan terdiri dari penerimaan Rp. 102.693.920.155,31 dan pengeluaran Rp. 2.000.000.000,00, menghasilkan surplus sebesar Rp. 100.693.920.155,31. Neraca per 31 Desember 2010 mencatat jumlah aset sebesar Rp. 1.794.994.623.791,59, kewajiban sebesar Rp. 39.983.207.221,00, dan ekuitas dana sebesar Rp. 1.755.011.416.570,69. Laporan arus kas mencatat saldo kas akhir tahun 2010 sebesar Rp. 91.321.726.310,60. Catatan atas laporan keuangan memberikan informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut.

(-)

(-)