For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 1958

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 1958 tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Serta Wakil Ketua dan Anggota Dewan Pemerintah Daerah

Also known as: PP 37/1958 · PP No. 37 Tahun 1958 · PP Nomor 37 Tahun 1958

Status:
Active
Effective Date:7 Juni 1958Publication Date:14 Mei 1958
Kebijakan Umum Pemerintah

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemeKedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Serta Wakil Ketua dan Anggota Dewan Pemerintah Daerah
LocationPemerintah Pusat
Effective Date07 Juni 1958
Publication Date14 Mei 1958
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah No.41 tahun 1952 jo Peraturan Pemerintah No.37 tahun 1956.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk mengatur kedudukan keuangan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta Wakil Ketua dan Anggota Dewan Pemerintah Daerah. Hal ini dilakukan untuk memastikan adanya kejelasan dan keadilan dalam pemberian tunjangan dan fasilitas keuangan bagi pejabat-pejabat tersebut.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan pembagian kewenangan antara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Dewan Pemerintah Daerah dalam menentukan besaran uang kehormatan dan tunjangan lainnya. Ruang lingkup kegiatan yang diatur meliputi pemberian uang sidang, uang kehormatan, uang perjalanan, dan tunjangan kematian. Hak dan kewajiban subjek hukum termasuk kewajiban untuk menghadiri sidang dan rapat, serta hak untuk menerima tunjangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Peraturan ini juga mengatur tentang pemberhentian sementara bagi pegawai negeri yang terpilih menjadi Ketua atau Wakil Ketua Dewan.

(-)

(-)