on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 1958 tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Serta Wakil Ketua dan Anggota Dewan Pemerintah Daerah
Also known as: PP 37/1958 · PP No. 37 Tahun 1958 · PP Nomor 37 Tahun 1958
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk mengatur kedudukan keuangan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta Wakil Ketua dan Anggota Dewan Pemerintah Daerah. Hal ini dilakukan untuk memastikan adanya kejelasan dan keadilan dalam pemberian tunjangan dan fasilitas keuangan bagi pejabat-pejabat tersebut.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan pembagian kewenangan antara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Dewan Pemerintah Daerah dalam menentukan besaran uang kehormatan dan tunjangan lainnya. Ruang lingkup kegiatan yang diatur meliputi pemberian uang sidang, uang kehormatan, uang perjalanan, dan tunjangan kematian. Hak dan kewajiban subjek hukum termasuk kewajiban untuk menghadiri sidang dan rapat, serta hak untuk menerima tunjangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Peraturan ini juga mengatur tentang pemberhentian sementara bagi pegawai negeri yang terpilih menjadi Ketua atau Wakil Ketua Dewan.