on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Berau Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin
Also known as: Perda Kabupaten Berau 2/2019 · Perda Kabupaten Berau No. 2 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Berau Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan bantuan hukum bagi masyarakat miskin di Kabupaten Berau. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013. Tujuannya adalah untuk menjamin hak masyarakat miskin atas akses keadilan, perlindungan hak asasi manusia, dan kesamaan di hadapan hukum.
Pemerintah Daerah bertugas menyusun kebijakan, rencana anggaran, mengelola anggaran, dan menyusun laporan evaluasi penyelenggaraan bantuan hukum. Pemerintah Daerah berwenang mengawasi penyelenggaraan bantuan hukum dan melakukan identifikasi perkara. Tugas dan wewenang ini dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang membidangi hukum di Sekretariat Daerah.
Bantuan hukum meliputi perkara perdata, pidana, dan tata usaha negara, baik litigasi maupun nonlitigasi. Penerima bantuan hukum adalah orang atau kelompok orang miskin yang memerlukan jasa hukum. Pemberi bantuan hukum harus berbadan hukum, terakreditasi, memiliki kantor tetap, pengurus, dan program bantuan hukum. Calon penerima bantuan hukum harus mengajukan permohonan tertulis dengan identitas dan uraian masalah, menyerahkan dokumen perkara, dan masuk dalam data miskin Kabupaten Berau atau melampirkan surat keterangan tidak mampu yang diverifikasi Dinas Sosial.
Pemberi bantuan hukum berhak melakukan pelayanan, menerima biaya, mengeluarkan pendapat di pengadilan, dan mendapatkan perlindungan hukum. Pemberi bantuan hukum berkewajiban melaporkan program, penggunaan biaya, menjaga kerahasiaan, dan memberikan bantuan hukum sampai selesai. Penerima bantuan hukum berhak mendapatkan bantuan hukum hingga selesai dan informasi terkait pelaksanaan bantuan hukum. Penerima bantuan hukum wajib menyampaikan informasi yang benar dan membantu kelancaran pemberian bantuan hukum.
Pemberi bantuan hukum dilarang menyalahgunakan dana dan menerima pembayaran dari penerima bantuan hukum. Pembiayaan berasal dari APBD, hibah, atau sumber lain yang sah. Setiap pemberian biaya diawasi melalui pemantauan, verifikasi laporan, dan klarifikasi dugaan penyimpangan.