For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 104 Tahun 2001

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 104 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 162 Tahun 1999 Tentang Pembentukan Tim Penilai Akhir Pengangkatan, Pemindahan Dan Pemberhentian Dalam Dan Dari Jabatan Struktural Eselon I

Also known as: Keppres 104/2001 · Keppres No. 104 Tahun 2001 · Keppres Nomor 104 Tahun 2001

Status:
Inactive
Effective Date:14 September 2001Publication Date:14 September 2001
Organisasi Komisi & Badan Negara

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePerubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 162 Tahun 1999 Tentang Pembentukan Tim Penilai Akhir Pengangkatan, Pemindahan Dan Pemberhentian Dalam Dan Dari Jabatan Struktural Eselon I
LocationPemerintah Pusat
Effective Date14 September 2001
Publication Date14 September 2001
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Nomor 162 Tahun 1999 tentang Pembentukan Tim Penilai Akhir Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian dalam dan dari Jabatan Struktural Eselon I.

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk meningkatkan keterpaduan dan kelancaran proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian dalam dan dari jabatan struktural Eselon I. Perubahan ini dilakukan dengan mengubah susunan keanggotaan Tim Penilai Akhir. Susunan baru terdiri dari Presiden Republik Indonesia sebagai Ketua, dengan anggota Menteri Dalam Negeri, Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara, Sekretaris Negara, dan Kepala Badan Intelijen Negara. Kepala Badan Kepegawaian Negara bertindak sebagai Sekretaris.

(-)

(-)