on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sanggau Nomor 7 Tahun 2011 tentang Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Sanggau
Also known as: Perda Kabupaten Sanggau 7/2011 · Perda Kabupaten Sanggau No. 7 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Sanggau Nomor 7 Tahun 2011
Peraturan Daerah ini membentuk Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Sanggau sebagai institusi yang mengelola penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, dan terkoordinasi. BPBD bertugas menetapkan pedoman penanggulangan bencana, menyusun standardisasi, menginventarisasi peta rawan bencana, menetapkan prosedur tetap penanganan bencana, melaporkan penyelenggaraan penanggulangan bencana, mengendalikan pengumpulan dan penyaluran uang dan barang, mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran, dan melaksanakan kewajiban lain sesuai peraturan perundang-undangan.
BPBD memiliki fungsi perumusan dan penetapan kebijakan penanggulangan bencana dan penanganan pengungsi, serta pengkoordinasian pelaksanaan penanggulangan bencana. Organisasi BPBD terdiri dari Kepala (ex-officio dijabat oleh Sekretaris Daerah), Unsur Pengarah, dan Unsur Pelaksana. Unsur Pengarah bertugas memberikan masukan dan saran kepada Kepala BPBD, terdiri dari Organisasi Perangkat Daerah terkait dan Masyarakat Profesional. Unsur Pelaksana bertugas melaksanakan penanggulangan bencana secara terintegrasi, meliputi pra bencana, saat tanggap darurat, dan pasca bencana.
Unsur Pelaksana terdiri atas Kepala Pelaksana, Sekretariat, Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan, Bidang Kedaruratan dan Logistik, Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Sekretariat menyelenggarakan kegiatan administrasi, perencanaan, kepegawaian, keuangan, dan umum. Bidang-bidang melaksanakan tugas sesuai dengan tahapan penanggulangan bencana. Kelompok Jabatan Fungsional melaksanakan kegiatan teknis berdasarkan keahlian dan keterampilan.